Resmi Diumumkan! Mensos Risma Menetapkan Standar Modern Peserta Bansos Blt 2021| Tetapkan Nama Anda Terdaftar Disini
- Rekan-rekan semua dimanapun berada Simak , ini Kriteria Penerima Bansos BLT 2021 , tetapkan Anda menyanggupi persyaratan dan persyaratan peserta Bansos BLT 2021 yang cair mulai 4 Januari 2021.
Setelah Presiden Joko Widodo melantik Risma selaku menteri sosial sisa masa jabatan 2019-2024 mengambil alih Juliari P Batubara.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan akan mengebut realisasi penyaluran santunan sosial sejak pekan pertama Januari 2021.
"Kementerian Sosial ini diminta Bapak Presiden yakni sungguh urgen bagaimana realisasi santunan untuk triwulan IV dan nanti permulaan 2021 Januari itu ahad pertama mesti bisa keluar ," kata Risma di Istana Negara Jakarta , Rabu 30 Desember 2020.
Diketahui Kementerian Sosial memang mendapat pagu Rp128 ,927 triliun untuk kesibukan Perlindungan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional akhir COVID-19 dari total budget Rp695 triliun pada 2020 sedangkan pada APBN 2021 , sektor proteksi sosial mendapat budget senilai Rp408 ,8 triliun.
"Karena ini juga berhubungan dengan pergerakan ekonomi nasional sebab itu kami mesti jerih payah sehingga ahad pertama Januari yang untuk 2021 bisa secepatnya tersampaikan terhadap peserta santunan ," ungkap Risma.
Selanjutnya Risma juga ingin mengawali kesibukan pemberdayaan dan menggandeng banyak kepala tempat dalam penyaluran Bansos BLT.
"Kedua pemberdayaan , selama ini kita menjajal bagaimana santunan itu mempunyai implikasi atau berefek eksklusif yang terukur ke kemakmuran penduduk artinya ada mekanisme-mekanisme seminar yang mesti ditangani ," tambah Risma.
"Kami akan gandeng gubernur , kepala tempat terutama perguruan tinggi tinggi lokal yang mengenali persis pertumbuhan di wilayahnya ," ungkap Risma.
Bantuan yang diberikan yakni selaku berikut:
Yang pertama yakni Bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos dengan syarat di antaranya:
- Calon peserta yakni penduduk yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
- Calon peserta yakni mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
- Calon peserta tidak terdaftar selaku peserta santunan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
- Jika kandidat peserta tidak mendapat bansos dari kesibukan lain , tetapi belum terdaftar oleh RT/RW , maka bisa eksklusif menginformasikannya ke pegawanegeri desa.
- Jika kandidat peserta menyanggupi syarat , tetapi tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP) , tetap bisa mendapat santunan tanpa mesti menghasilkan KTP lebih dulu. Tapi , peserta mesti bermukim di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
- Jika peserta sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan lewat tunai dan non tunai. Non tunai diberikan lewat transfer ke rekening bank peserta dan tunai boleh menghubungi pegawanegeri desa , bank milik negara atau diambil eksklusif di kantor pos terdekat.
Untuk mengenali apakah Anda yakni salah satu peserta BST Bansos Rp300 ribu per bulan dari Kemensos , Anda sanggup mengeceknya apalagi dahulu di https://dtks.kemensos.go.id ,
Yang kedua yakni Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Rp200 ribu per bulan dari Kemensos , dengan syarat di antaranya:
Bagi penduduk yang ingin mendapat santunan Program Sembako atau BPNT Rp200 ribu perbulan , berikut yakni persyaratannya:
- Calon peserta sudah terdaftar selaku peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika belum terdafar , masyarakt bisa mendaftarkan diri apalagi dahulu selaku KPM dan menghasilkan KKS.
Yang ketiga yakni Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan , berikut yakni persyaratannya:
1. Anda tergolong dalam klasifikasi keluarga kurang mampu
Kriteria keluarga peserta faedah PKH yakni keluarga miskin yang menyanggupi minimal salah satu syarat , menyerupai ibu hamil/menyusui , memiki anak berusia 0 hingga dengan 5 tahun 11 bulan.
2. Komponen pendidikan
Komponen tersebut yakni komponen pendidikan dengan persyaratan anak SD/MI atau sederajat , anak SMA/MTs atau sederajat , anak Sekolah Menengan Atas /MA atau sederajat , dan anak usia enam hingga 21 tahun yang belum mengakhiri wajib menimba ilmu 12 tahun.
3. Usia Lanjut dan Disabilitas
Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mesti terdaftar dan hadir pada kepraktisan kesehatan dan pendidikan terdekat.