Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 Mengenai Pendidikan Tinggi (Pt) - Kingramli.Com
![]() |
PDDikti Ristekdikti |
Hai Sobat
kali ini kami publish ulang hukum usang terkait Pendidikan Tinggi. yakni Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi. Aturan ini menjadi dasar aneka macam hukum turunan mengenai pendidikan tinggi. Karena begitu pentingnya hukum ini , kami mendatangkan kembai untk kawan dekat sekalin.
Keep stay di blok kami untuk update gunjingan dan postingan menawan lainnya.
Berikut yakni Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi
Salinan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 dan lampirannya dapat di download di link berikut
Undang undang ini Terdiri dari 12 Bab dan 100 Pasal yakni :
Bab I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1-5)
BAB II : PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI (Pasal 6-50)
Bagian Kesatu : Prinsip dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Pasal 6-7)
Bagian Kedua : Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pasal 8-14)
Paragraf 1 : Kebebasan Akademik , Kebebasan Mimbar Akademik , dan Otonomi Keilmuan (Pasal 8-9)
Paragraf 2 : Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pasal 10)
Paragraf 3 : Sivitas Akademika (Pasal 11-14)
agian Ketiga : Jenis Pendidikan Tinggi (Pasal 15-17)
Paragraf 1 : Pendidikan Akademik (Pasal 15)
Paragraf 2 : Pendidikan Vokasi (Pasal 16)
Paragraf 3 : Pendidikan Profesi (Pasal 17)
Bagian Keempat : Program Pendidikan Tinggi (Pasal 18-28)
Paragraf 1 : Program Sarjana , Program Magister , dan Program Doktor (Pasal 18-20)
Paragraf 2 : Program Diploma , Magister Terapan , dan Doktor Terapan (Pasal 21-23)
Paragraf 3 : Program Profesi dan Program Spesialis (Pasal 24-25)
Paragraf 4 : Gelar Akademik , Gelar Vokasi , dan Gelar Profesi (Pasal 26-28)
Bagian Kelima : Kerangka Kualifikasi Nasional (Pasal 29)
Bagian Keenam : Pendidikan Tinggi Keagamaan (Pasal 30)
Bagian Ketujuh : Pendidikan Jarak Jauh (Pasal 31)
Bagian Kedelapan : Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (Pasal 32)
Bagian Kesembilan : Proses Pendidikan dan Pembelajaran (Pasa 33-44)
Paragraf 1 : Program Studi (Pasal 33-34)
Paragraf 2 : Kurikulum (Pasal 35-36)
Paragraf 3 : Bahasa Pengantar (Pasal 37)
Paragraf 4 : Perpindahan dan Penyetaraan (Pasal 38-40)
Paragraf 5 : Sumber Belajar , Sarana , dan Prasarana (Pasal 41)
Paragraf 6 : Ijazah (Pasal 42)
Paragraf 7 : Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi (Pasal 43-44)
Bagian Kesepuluh : Penelitian (Pasal 45-46)
Bagian Kesebelas : Pengabdian Kepada Masyarakat (Pasal 47)
Bagian Keduabelas : Kerja sama Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Pasal 48)
Bagian Ketigabelas : Pelaksanaan Tridharma (Pasal 49)
Bagian Keempatbelas : Kerja Sama Internasional Pendidikan Tinggi (Pasal 50)
BAB III : PENJAMINAN MUTU (Pasal 51-57)
Bagian Kesatu : Sistem Penjaminan Mutu (Pasal 51-53)
Bagian Kedua : Standar Pendidikan Tinggi (Pasal 54)
Bagian Ketiga : Akreditasi (Pasal 55)
Bagian Keempat : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pasla 56)
Bagian Kelima : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Pasal 57)
BAB IV : PERGURUAN TINGGI (Pasal 58-82)
Bagian Kesatu : Fungsi dan Peran Perguruan Tinggi (Pasal 58)
Bagian Kedua : Bentuk Perguruan Tinggi (Pasal 59)
Bagian Ketiga : Pendirian Perguruan Tinggi (Pasal 60)
Bagian Keempat : Organisasi Penyelenggara Perguruan Tinggi (Pasal 61)
Bagian Kelima : Pengelolaan Perguruan Tinggi (Pasal 62-68)
Bagian Keenam : Ketenagaan (Pasal 69-72)
Paragraf 1 : Pengangkatan dan Penempatan (Pasal 69-71)
Paragraf 2 : Jenjang Jabatan Akademik (Pasal 72)
Bagian Ketujuh : Kemahasiswaan (Pasal 73-77)
Paragraf 1 : Penerimaan Mahasiswa Baru (Pasal 73-75)
Paragraf 2 : Pemenuhan Hak Mahasiswa (Pasal 76)
Paragraf 3 : Organisasi Kemahasiswaan (Pasal 77)
Bagian Kedelapan : Akuntabilitas Perguruan Tinggi (Pasal 78)
Bagian Kesembilan : Pengembangan Perguruan Tinggi (Pasal 79-82)
Paragraf 1 : Umum (Pasal 79)
Paragraf 2 : Pola Pengembangan Perguruan Tinggi (Pasal 80-82)
BAB V : PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN (Pasal 83-89)
Bagian Kesatu : Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan Pendidikan Tinggi (Pasal 83-87)
Bagian Kedua : Pembiayaan dan Pengalokasian (Pasal 88-89)
BAB VI : PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN (Pasal 90)
BAB VII : PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 91)
BAB VIII : SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 92)
BAB IX : KETENTUAN PIDANA (Pasal 93)
BAB X : KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 94)
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 95-97)
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 98-100)
Berikut yakni Peraturan Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 26 tahun 2015 mengenai Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi