-->

Hore! Kabar Gembira| Bst Non Pkh Rp500 Ribu Diperpanjang Sampai 2021| Tidak Ada Registrasi Online| Begini Cara Daftarnya

-  Kementerian Sosial (Kemensos) sudah memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) non PKH sampai 2021.


Pihak Kemensos , sebelumnya sudah menyodorkan bahwa akan menganggarkan aktivitas ini untuk Januari-Juni 2021.


BST non PKH ini , nantinya akan diberikan sumbangan berupa duit tunai sebesar Rp500.000 per kepala keluarga sekali transfer untuk keluarga peserta kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


Hal tersebut diungkapkan pribadi oleh juru bicara Kemensos , Adhy Karyono , dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.


Syarat peserta BST non PKH Rp500 ribu per keluarga ini sama menyerupai PKH , adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Untuk lebih jelasnya , berikut cara untuk mendapat BST non PKH Rp500.000:


1. Tidak ada registrasi secara online. Lakukan registrasi peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke abdnegara pemerintah tempat lokal menyerupai RT/RW.


2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis registrasi di tempat yang sudah ditentukan.


3. Calon KPM perlu menenteng data suplemen menyerupai KTP , NIK , Kartu Keluarga (KK) , dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.


4. Data yang sudah dilengkapi , kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) , kantor kelurahan , dan kantor Walikota/Kabupaten.


5. Setelah sukses diverifikasi , peserta BST non PKH akan dibuatkan rekening bank , dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


Catatan Tambahan:


Untuk menganalisa nama anda terdaftar selaku BST non PKH Rp500 ribu , anda sanggup cek status kepesertaan anda.


Cek di cekbansos.siks.kemsos.go.id. atau lewat aplikasi SIKS-Dataku yang sanggup diunduh di Google Play Store.


Cara Cek Peserta DTKS


1. Masuk ke laman https: dtks.kemensos.go.id , kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK , ID DTKS , atau nomor PBI JK/KIS).


2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


3.Ketik ulang arahan Captcha pada performa , dan klik kata 'cari'.


4. Setelahnya anda sanggup menyaksikan apakah anda tergolong ke dalam daftar peserta DTKS.


Jika ingin menganalisa keterdaftaran secara pribadi , sanggup mendatangi Dinsos Kabupaten/Kota tentang ketersediaan data.


Informasi lebih lanjut sanggup cek di link https://pusdatin.kemsos.go.id/ atau helpdesk.kemsos.go.id atau ke BPJS Kesehatan dengan nomor hotline 1500400.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel