Pp Nomor 20 Tahun 2018 Perihal Derma Thr Pada Forum Nonstruktural
PP Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR Pada Lembaga Nonstruktural - Halo teman webisteedukasi.com, pada postingan ini saya akan menyebarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang sanggup anda unduh secara gratis.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Berikut ini salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural anda sanggup membcanya di bawah ini.
Pasal 1 berasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan proteksi hari raya.
Pasal 3 berasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan proteksi hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4 berasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
PP Nomor 20 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Berikut ini salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural anda sanggup membcanya di bawah ini.
Pasal 1 berasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS yaitu forum selain kementerian atau forum pemerintah nonkementerian yang dibuat dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Pejabat yang mempunyai kewenangan yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan melakukan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
Pasal 2 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan proteksi hari raya.
Pasal 3 berasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan proteksi hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4 berasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
PP Nomor 20 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.