Pp Nomor 19 Tahun 2018 Perihal Derma Thr Pns Tni Polri Pejabat Negara
PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI Pejabat Negara - Halo sahabat webisteedukasi.com, pada postingan ini aku akan mengembangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang sanggup anda unduh secara gratis.
Selain PP No 20 Tahun 2018, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Adapun Salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, ialah sebagai berikut:
Pasal 2 berasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
(1)PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sanggup mengunudhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.
Selain PP No 20 Tahun 2018, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Adapun Salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, ialah sebagai berikut:
Pasal 2 berasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
(1)PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sanggup mengunudhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.