-->

Validasi Data Guru Untuk Penerbitan Sktp Tahun 2018

Validasi Data Guru untuk Penerbitan SKTP Tahun 2018 - Pada postinga sebelumnya saya telah meninformasikan terkait tengan batas waktu Pengecek dan Perbaharuan (Update) data Dapodik tahun 2018. Terkait hal tersebut guru sebaiknya rekan-rekan guru mengecek kembali data tersebut untuk validasi Penerbitan SKTP Tahun 2018.

Validasi Data Guru di Dapodik Untuk penerbitan SKTP tahun 2018 ini hanya sebagai contoh/referensi. Adapun langkah-langkah Validasi Data Guru di Dapodik Untuk penerbitan SKTP tahun 2018, sebagai berikut;

A. Validasi
Pengisian Data Individu PTK

  • Nama : sesuai dengan ijazah (tanpa gelar), dan gelar di isi pada kolom tersendiri.
  • Tanggal Lahir : sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
  • Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
  • Status Kepegawaian harus di isi lengkap
  • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
  • Sumber honor : Yayasan/APBD/Sekolah
  • Lembaga Pengangkat
  • No SK harus di isi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
  • NIP Baru (jika sudah ada)

B. Sekolah Induk

  • Tanda Ceklish (Centangan) pada Sekolah Induk Harus diisi, jikalau sekolah tersebut merupakan sekolah induk/pangkal PTK ybs
  • Sekolah Induk hanya diperbolehkan 1 (satu) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Apabila Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 (satu) sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk

C. Tugas Tambahan

  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jikalau sudah tidak menjabat
  • Nomor SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui yaitu Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal
  • Jumlah Guru dengan "Tugas Tambahan" yang sama dalam 1 (satu) sekolah dihentikan melebihi ketentuan.
  • Apabila Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Tugas Tambahan di Sekolah Menengah Pertama yang diakui :

  • Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
    # 1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
    # 10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
    # 19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
  • 1 (satu) Kepala perpustakaan
  • 1 (satu) Kepala Laboratorium

Tugas Tambahan  di SMA

  • 1-3 Wakil Kepala Sekolah
  • 1 (satu) Kepala Laboratorium (Sarpras Harus Sudah di Entry di Dapodik)
  • 1 (satu) Kepala Perpustakaan (Sarpras Harus Sudah di Entry di Dapodik)

Kurikulum 2013

  • Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
    # 1- 6 rombel : 1 pembina
    # 7-12 rombel : 2 pembina
    # 13-18 rombel : 3 pembina
    # 19 - : 4 pembina

Tugas Tambahan yang diakui di SMK:

  • 1-4 Wakil Kepala Sekolah
  • 1 (satu) Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
  • Kepala Bengkel sesuai kegiatan peminatan 1 Paket 1 bengkel, harus satu kegiatan keahlian, SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
  • 1 Kepala Perpustakaan (Sarpras Harus Sudah di Entry di Dapodik)
  • Kepala Program Studi Sesuai kegiatan disekolah

Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok kegiatan tersebut:

  • 1 (satu) Kepala unit produksi

Kurikulum 2013

  • Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
    # 1- 6 rombel : 1 pembina
    # 7-12 rombel : 2 pembina
    # 13-18 rombel : 3 pembina
    # 19 - : 4 pembina

C. Muatan Lokal

Syarat diakuinya Mata pelajaran Muatan Lokal:

  • Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemda masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
  • SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK
  • Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.

    Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Inggris, maka penulisan pada aplikasi Dapodik harus "Bahasa Inggris", dihentikan penulisan menyerupai B. Sunda atau Bhs Sunda.

Pengisian Pada Aplikasi Dapodik

Kurikulum KTSP

  • Jam wajib Mulok : 2 jam
  • Apabila ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

Kurikulum 2013
Mapel Mulok sanggup diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.

Contoh :
  • Nama Mata pelajaran : Seni dan Budaya
  • Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

D. Guru BK
  • Minimum Siswa yang dibimbing yaitu 150 Siswa, sanggup membimbing pada sekolah lain.
  • Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing yaitu 40
  • Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing yaitu 80

E. Guru TIK

  • Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
  • Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi "Guru TIK"
  • Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
  • Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama menyerupai mata pelajaran lainnya.

F. Rasio Siswa dan Guru
Jumlah siswa perkelas yaitu 32 orang. Minimal Jumlah siswa sesuai pasal 17 di bawah ini

Pembagian Rombel:
Jumlah siswa perkelas yaitu 32 orang, apabila siswa Sekolah Menengah Pertama berjumlah 60 orang hanya sanggup di bagi menjadi 2 kelas tidak sanggup menjadi 3 kelas.

G. Riwayat Gaji Berkala

  • Cek SK Berkala jangan ada kesalahan input Nomor SK Berkala, TMT SK Berkala dan Tanggal SK Berkala pada Aplikasi Dapodik Sekolah.
  • Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Berkala. Jangan ada kesalahan input honor pokok  sesuai SK berkala.

H. Riwayat Kepangkatan

  • Cek SK Pangkat/Golongan  jangan ada kesalahan input Nomor SK Pangkat/Golongan, TMT SK Pangkat/Golongan  dan Tanggal SK Pangkat/Golongan pada Aplikasi Dapodik Sekolah.
  • Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Pangkat/Golongan. Jangan ada kesalahan input honor pokok  sesuai SK Pangkat/Golongan.

Demikian Validasi Data Guru untuk Penerbitan SKTP Tahun 2018 yang sanggup saya sampaikan, biar bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel