Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 - Halo Sobat , pada postingan ini saya akan berbagi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 wacana juknis BOS jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan terbaru tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan jadwal pemerintah sentra untuk penyediaan pendanaan biaya operasi Non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan Biaya Pendidikan yaitu sumber daya keuangan yang disediakan dan atau diharapkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya langsung peserta ajar sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 juknis BOS Tahun 2018 ini di alokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
Dana BOS tersebut dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS yang akan coba saya bagikan pada postingan berikutnya. Petunjuk teknis BOS merupakan pemikiran bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Perhitungan penggunaan BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Sekolah dengan jumlah peserta ajar 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
3) Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4) Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
b. Sekolah dengan jumlah peserta ajar kurang dari 60:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
c) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2) Bukan peserta kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
d) Sekolah Menengah kejuruan Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
Selengkapnya, bagi bapak dan ibu yang belum mempunyai File Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 sanggup mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibwah ini;
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018.PDF, Unduh File
Demikian Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan jadwal pemerintah sentra untuk penyediaan pendanaan biaya operasi Non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan Biaya Pendidikan yaitu sumber daya keuangan yang disediakan dan atau diharapkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya langsung peserta ajar sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 juknis BOS Tahun 2018 ini di alokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
- SD
- SMP
- SMA
- SMK
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
Dana BOS tersebut dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS yang akan coba saya bagikan pada postingan berikutnya. Petunjuk teknis BOS merupakan pemikiran bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Perhitungan penggunaan BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Sekolah dengan jumlah peserta ajar 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
3) Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4) Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
b. Sekolah dengan jumlah peserta ajar kurang dari 60:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
c) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2) Bukan peserta kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
d) Sekolah Menengah kejuruan Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
Selengkapnya, bagi bapak dan ibu yang belum mempunyai File Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 sanggup mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibwah ini;
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018.PDF, Unduh File
Demikian Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.