Uang Kuliah Tunggal (Ukt) Wujud Keadilan Ongkos Perkuliahan - Kingramli.Com
Ristekdikti |
Ristekdikti.go.id - Pemerintah lewat Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran ongkos yang ditanggung setiap mahasiswa per semester menurut kesanggupan ekonominya. Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak dapat , tidak dikenakan duit pangkal atau pungutan lain selain UKT.
Lebih lanjut Menristekdikti menerangkan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sanggup menampilkan dispensasi dan menetapkan ulang besaran UKT mahasiswa. Keputusan itu diambil di saat terdapat ketidaksesuaian kesanggupan ekonomi atau dikala mahasiswa mengalami pergantian keadaan ekonomi sehingga sanggup memberatkan pembayaran UKT tiap semesternya.
“UKT itu ada levelnya , ongkos kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa itu berbeda-beda. Ini yakni bentuk dispensasi yang diberikan sesuai dengan kesanggupan ekonomi masing-masing mahasiswa ,” terperinci Menteri Nasir pada pertemuan pers di Gedung D Kemenristekdikti , Senayan (26/7).
Selanjutnya , Perguruan Tinggi Negeri tidak menanggung ongkos yang terdiri atas ongkos yang bersifat pribadi , ongkos pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) , ongkos kawasan tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama , juga aktivitas pembelajaran dan observasi yang dilakukan secara mandiri
Untuk memperkuat Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 , Pemerintah lewat Surat Edaran Menristekdikti No. B/416/M/PR.03.04/2019 menertibkan pungutan duit pangkal atau pungutan lain selain UKT maksimum sebesar 30% dari mahasiswa gres aktivitas diploma dan aktivitas sarjana bagi mahasiswa abnormal , mahasiswa kelas internasional , mahasiswa yang lewat jalur kolaborasi , dan mahasiswa yang lewat seleksi jalur mandiri. Tentunya besaran pungutan ini tetap memperhatikan kesanggupan ekonomi mahasiswa.
Pengenalan Kehidupan Kampus Tidak Boleh Ada Kekerasan dan Mahasiswa Diedukasi akan Bahaya Paham Radikalisme
Selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) , mahasiswa gres kadang kala galau terkait prosedur Pengenalan Kehidupan Kampus. Banyak yang berasumsi bahwa aktivitas Pengenalan Kehidupan Kampus masih diisi aktivitas perpeloncoan , senioritas , dan hal negatif lainnya.
Menristekdikti memastikan dalam penerimaan mahasiswa gres dihentikan ada kekerasan baik fisik maupun psikologis terhadap mahasiswa gres selama masa pengenalan kampus. Kemenristekdikti lewat Surat Edaran Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2018 menertibkan aktivitas pengenalan kampus ini biar diisi dengan aktivitas yang bersifat edukatif , selaku fasilitas training dan pembiasaan lingkungan pendidikan tinggi.
“Kegiatan pengenalan kehidupan kampus dihentikan lagi ada kekerasan , apabila terjadi rektor dan eksekutif politeknik mesti bertanggung jawab. Jangan hingga terjadi hal-hal menyerupai ini ,” tegasnya.
Perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan aktivitas PKKMB biar diisi dengan materi mengenai pengenalan kehidupan kampus baik akademik maupun non akademik—seperti kesanggupan berpikir kritis , berpikir inovatif , komunikasi dan kerja sama—untuk menghadapi tantangan di kala industri 4.0 dikala ini.
Kegiatan PKKMB ini dilakukan selama 4 hingga 7 hari , dimulai pukul 07.00 dan rampung optimal pukul 17.00. Kegiatannya sanggup berupa ceramah , latihan keahlian dan diskusi , kiprah berdikari , kunjungan eksklusif , penyelenggaraan festival , permainan , studi kasus , atau praktik eksklusif dengan mempergunakan media kreatif/teknologi isu yang familiar dengan generasi milenial.
Mahasiswa gres pun perlu dikenalkan pada ancaman radikalisme. Kampus perlu menangkal dan menangkal radikalisme sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2018 mengenai Rencana Aksi Nasional Bela Negara , dan Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 tahun 2018 mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
Melalui dua regulasi ini , perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan training ideologi Pancasila bagi mahasiswa dalam aktivitas kemahasiswaan di perguruan tinggi. Kegiatan itu sanggup diisi dengan kenaikan pengertian , penghayatan dan pengamalan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara (Pancasila , Undang-Undang Dasar 1945 , NKRI dan Bhineka Tunggal Ika) , penanaman pengetahuan ke¬bangsaan , kesadaran bela negara , pencegahan , penanggulangan dan penyalahgunaan narkoba , anti radikalisme , anti korupsi , anti plagiarisme.
Turut hadir dalam potensi tersebut Sesjen Kemenristekdikti Ainun Naim , Sesditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Rina Indiastuti , serta Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti Nada D.S Marsudi
Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik
dan Layanan Informasi Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kemenristekdikti
sumber : ristekdikti.go.id