Sk Dirjen Belmawa Kemendikbud Tentang Pin Dan Sivil - Kingramli.Com
Dikbud |
- Berikut yakni Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 318/B/HK/2019 ihwal Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 209/B/HK/2019 tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik
Salinan Surat Asli beserta Lampirannya , sanggup di download di link berikut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 318/B/HK/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN NOMOR 209/B/HK/2019 TENTANG SISTEM PENOMORAN IJAZAH NASIONAL DAN SISTEM VERIVIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
NOMOR 318/B/HK/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN NOMOR 209/B/HK/2019 TENTANG SISTEM PENOMORAN IJAZAH NASIONAL DAN SISTEM VERIVIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Menimbang :
- bahwa sehubungan adanya pergantian ketentuan dalam Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik sebagaimana sudah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 209/ B/ HK/ 2019 Tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verivikasi Ijazah Secara Elektronik;
- bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada aksara a , perlu menegaskan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan , Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional Dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ihwal Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 ihwal Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Keputusan Presiden Nomor 130/TPA Tahun 2018 ihwal Perberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan MengingatPimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah , Sertifikat Kompetensi , Sertifikat Profesi , Gelar , Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763);
- Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1496);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET , TEKNOLOGI , DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Nomor 209/ B/ Hk/2019 Tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional Dan Sistem Verivikasi Ijazah Secara Elektronik.
KESATU : Mengubah ketentuan dalam Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini
KEDUA : PIN dan SIVIL sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menampung Persyaratan dan Prosedur Penomoran Ijazah Nasional dan Verifikasi Ijazah Secara Elektronik.
KETIGA: Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini , maka akan dijalankan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN
DAN KEMAHASISWAAN ,
ttd
ISMUNANDAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Subbagian Hukum
DirektoratJenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
ttd
Satria Akbar Saputra
NIP 198408262009121006
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN NOMOR 318/B/HK/2019 TANGGAL 14 November 2019 TENTANG PERUBAHAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN 209/B/HK/2019 TENTANG PENOMORAN IJAZAH NASIONAL DAN SISTEM VERIVIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK
SYARAT DAN PROSEDUR SISTEM PENOMORAN IJAZAH NASIONAL DAN SISTEM VERIVIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK
I. SISTEM PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (SISTEM PIN)
- Pengertian
Nomor Ijazah Nasional (NINA) ialah nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti lewat aplikasi Sistem Penomoran Ijazah Nasional dalam laman http://pin.ristekdikti.go.id. - Kode Nomor Ijazah Nasional
Kode Nomor Ijazah Nasional terdiri atas 15 (lima belas) digit yang disusun secara berurutan , yakni instruksi jadwal studi , tahun penerbitan ijazah , nomor urut , dan check digit pada simpulan penomoran yang diterbitkan oleh aplikasi Sistem PIN.
Contoh: - Persyaratan Pemesanan NINA
Pemesanan NINA sanggup dijalankan , dengan syarat:- Mahasiswa aktif yang mulai dilaporkan datanya ke PDDIKTI pada periode yang serupa dengan tahun masuknya , tanpa terputus , hingga di saat reservasi NINA;
- Khusus untuk Program Diploma dan Program Sarjana , yang berprestasi akademik tinggi , sehabis 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama sanggup mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikut;
- Jumlah sks pada semester antara , paling banyak 9 (sembilan) sks;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan untuk Program Diploma , Program Sarjana paling sedikit 2 ,0 (dua koma nol) , sedangkan untuk Program Magister , Program Magister Terapan , Program Doktor , dan Program Doktor Terapan paling sedikit 3 ,0 (tiga koma nol);
- Jumlah sks dari mata kuliah yang sudah lulus pada di saat reservasi NINA , paling sedikit:
- 24 sks untuk Program Diploma Satu;
- 48 sks untuk Program Diploma Dua;
- 84 sks untuk Program Diploma Tiga;
- 120 sks untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
- 12 sks untuk Program Magister dan Program Magister Terapan; dan
- 10 sks untuk Program Doktor dan Program Doktor Terapan.
- masa studi:
- paling usang 2 (dua) tahun akademik untuk Program Diploma Satu;
- paling usang 3 (tiga) tahun akademik untuk Program Diploma Dua;
- paling usang 5 (lima) tahun akademik untuk Program Diploma Tiga;
- paling usang 7 (tujuh) tahun akademik untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
- paling usang 4 (empat) tahun akademik untuk Program Magister dan Program Magister Terapan;
- paling usang 7 (tujuh) tahun akademik untuk Program Doktor , Program Doktor Terapan.
- Persyaratan Pemasangan NINA
Pemasangan NINA oleh perguruan tinggi ialah pemasangan antara NINA yang sudah dipesan dengan Nomor Induk/ Pokok Mahasiswa (NIM/ NPM).
Pemasangan NINA dijalankan untuk mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus pada perguruan tinggi dan/atau jadwal studi yang terakreditasi , dengan syarat:- telah menjalankan reservasi NINA;
- Khusus untuk Program Diploma dan Program Sarjana , yang berprestasi akademik tinggi , sehabis 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama sanggup mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikut;
- jumlah sks pada semester antara , paling banyak 9 (Sembilan) sks;
- indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan untuk Program Diploma , Program Sarjana paling sedikit 2 ,0 (dua koma nol) , sedangkan untuk Program Magister , Program Magister Terapan , Program Doktor , dan Program Doktor Terapan paling sedikit 3 ,0 (tiga koma nol);
- jumlah sks dari mata kuliah yang sudah lulus pada di saat reservasi NINA:
- 36 sks untuk Program Diploma Satu;
- 72 sks untuk Program Diploma Dua;
- 108 sks untuk Program Diploma Tiga;
- 144 sks untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
- 36 sks untuk Program Magister dan Program Magister Terapan; dan
- 42 sks untuk Program Doktor dan Program Doktor Terapan.
- masa studi:
- paling usang 2 (dua) tahun akademik untuk Program Diploma Satu;
- paling usang 3 (tiga) tahun akademik untuk Program Diploma Dua;
- paling usang 5 (lima) tahun akademik untuk Program Diploma Tiga;
- paling usang 7 (tujuh) tahun akademik untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
- paling usang 4 (empat) tahun akademik untuk Program Magister dan Program Magister Terapan;
- paling usang 7 (tujuh) tahun akademik untuk Program Doktor , Program Doktor Terapan.
- Prosedur Pemesanan dan Pemasangan NINA
Prosedur reservasi dan pemasangan NINA sanggup dilihat dalam laman
https://pin.ristekdikti.go.id. - Pencatatan Nomor Ijazah Nasional di PDDIKTI
NINA dicatatkan secara otomatis oleh Sistem PIN pada SIVIL apabila sudah dijalankan pemasangan NINA dengan NIM/ NPM. - NINA sanggup dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan apabila proses pembelajaran dan/atau pelaporan data terbukti tidak cocok dengan ketentuan peraturan perundangan.
- Pemimpin Perguruan Tinggi sanggup merekomendasikan abolisi NINA ke Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan apabila terjadi kesalahan pada di saat reservasi dan pemasangan NINA.
II. SISTEM VERIFIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK (SIVIL)
- Pengertian
SIVIL ialah aplikasi untuk menegaskan keabsahan dan berlaku selaku ratifikasi Ijazah yang sudah menggunakan NINA. - Fungsi
SIVIL berfungsi untuk memverifikasi keabsahan dan ratifikasi Ijazah yang sudah menggunakan NINA , sehingga tidak dikehendaki legalisasi ijazah dengan menggunakan tandatangan lembap , melainkan cukup dengan mengunduh model Portable Document Format (PDF) dari SIVIL. - Pencarian pada SIVIL
Pencarian pada SIVIL sanggup dijalankan menurut nama perguruan tinggi , nama jadwal studi , NINA , dan angka pengaman yang diterbitkan oleh sistem. SIVIL tidak menawarkan penelusuran ijazah menurut nama pemilik ijazah.
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN
DAN KEMAHASISWAAN ,
ttd
ISMUNANDAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Subbagian Hukum
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
ttd
Satria Akbar Saputra
NIP 196408262009121006