Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 Terkait Ijazah| Transkrip| Pin| Skpi| Akta Kompetensi Dan Profesi| Serta Gelar Lulusan - Kingramli.Com
PDDikti Ristekdikti |
Berikut merupakan permenristekdikti nomor 59 tahun 2019 tentang Ijazah , Sertifikat Kompetensi , Sertifikat Profesi , Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
Salinan permenristekdikti nomor 59 tahun 2019 dapat di download di link berikut
Terdiri dari 26 Pasal dan 5 Bab yakni :
Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1)
Bab II Ijazah , Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi (Pasal 2 -19)
1. Bagian Kesatu : Umum (Pasal 2 - 4)
2. Bagian Kedua : Ijazah (Pasal 5 - 11)
3. Bagian Ketiga : Sertifikat Kompetensi (Pasal 12 - 13)
4. Bagian Keempat : Sertifikat Profesi (Pasal 14 - 15)
5. Bagian Kelima : Surat Keterangan Pengganti Ijazah , Transkrip Akademik , Surat Keterangan Pendamping Ijazah , Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi (Pasal 16 - 17)
6. Bagian Keenam : Pengesahan Fotokopi Ijazah , Transkrip Akademik , Surat Keterangan Pendamping Ijazah , Sertifikat Kompetensi , Sertifikat Profesi dan/atau Surat Keterangan Pengganti (Pasal 18 - 19)
Bab III Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar (Pasal 20 - 22)
Bab IV Ketentuan Peralihan (Pasal 23)
Bab V Ketentuan Penutup (Pasal 24 -26)
Berikut merupakan permenristekdikti nomor 59 tahun 2018 tentang Ijazah , Sertifikat Kompetensi , Sertifikat Profesi , Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.