Peraturan Ban-Pt Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Prosedur Legalisasi Untuk Legalisasi Yang Ditangani Oleh Ban-Pt - Kingramli.Com
- Berikut yakni Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 ihwal Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang ditangani oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Salinan Perbanpt Nomor 1 Tahun 2020 , sanggup di download di link berikut
Terdiri dari 9 Pasal yakni :
Ketentuan Umum (Pasal 1)
Umum (Pasal 1)
Tahapan Akreditasi (Pasal 2)
Perpanjangan Jangka Waktu Peringkat Akreditasi (Pasal 3)
Akreditasi Ulang sebelum Jangka Waktu Akreditasi Berakhir (Pasal 4)
Keberatan Atas Hasil Akreditasi (Pasal 5)
Pemenuhan Persyaratan Minimum Akreditasi (Pasal 6)
Pengakuan Akreditasi Internasional (Pasal 7)
Ketentuan Peralihan (Pasal 8)
Ketentuan Penutup (Pasal 9)
PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG
MEKANISME AKREDITASI UNTUK AKREDITASI YANG DILAKUKAN OLEH BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS AKREDITASI BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
MEKANISME AKREDITASI UNTUK AKREDITASI YANG DILAKUKAN OLEH BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS AKREDITASI BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
Menimbang : bahwa dalam rangka melakukan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 ihwal Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi , perlu menentukan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ihwal Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ihwal Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 ihwal Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 ihwal Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49);
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 83/P/2020 ihwal Lembaga Akreditasi Internasional;
- Keputusan Menteri Riset Teknoldgi , dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1321/M/KPT/2017 ihwal Perubahan Atas Kcputusan Menteri Riset Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 344/M/KPT/2016 ihwal Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Majelis Akreditasi serta Direktur dan Sekretaris Dewan Eksekutif Badan Akreditasi National Perguruan Tinggi Periode 2016-2021;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2017 ihwal Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2013 ihwal Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2017 ihwal Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 ihwal Instrumen Akreditasi Program Studi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI TENTANG MEKANISME AKREDITASI UNTUK AKREDITASI YANG DILAKUKAN OLEH BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini yang dimaksud dengan:
- Akreditasi yakni acara penilaian untuk menyeleksi kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
- Akreditasi Program Studi yang selanjutnya disebut APS yakni acara penilaian untuk menyeleksi kelayakan Program Studi.
- Akreditasi Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut APT yakni acara penilaian untuk menyeleksi kelayakan Perguruan Tinggi.
- Instrumen Akreditasi 7 Standar yakni instrumen Akreditasi yang berlaku sebelum tanggal 1 April 2019 untuk APS dan 1 Oktober 2018 untuk APT.
- Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 yang selanjutnya disebut IAPS 4.0 adatah instrumen APS yang berlaku sejak langgal 1 April 2019 yang sudah dikembangkan oteh BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendldikan Tinggi.
- Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 yang selanjutnya disebut IAPT 3.0 yakni Instrumen APT yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2015 yang sudah dikembangkan oleh BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Status Akreditasi yakni hasil Akreditasi yang ditangani oteh BAN-PT yang ditetapkan sebelum tanggal 28 Januari 2020 , yang terdiri atas Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi.
- Peringkat Akreditasi atau peringkat Terakreditasi yakni hasil Akreditasi yang ditangani oteh BAN-PT yang terdiri atas:
- A , B , dan C , untuk Akreditasi yang ditangani dengan mcnggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar; dan
- Unggul , Baik Sekali , dan Baik untuk Akreditasi yang ditangani dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0
- Dokumen Akreditasi yakni seperangkat dokumen yang diperlukan untuk proses Akreditasi sesuai dengan instrumen Akreditasi yang berlaku.
- Asesmen Kecukupan yang selanjutnya disebut AK yakni penilaian terhadap dokumen Akreditasi yang direkomendasikan Perguruan Tinggi selaku cuilan dari Tahapan Akreditasi.
- Asesmen Lapangan yang selanjutnya disebut AL yakni penilaian dan konfirmasi data dan informasi yang termuat dalam dokumen Akreditasi yang ditangani di lokasi Perguruan Tinggi selaku cuilan dari Tahapan Akreditasi.
- Asesor yakni seseorang yang sebab kompetensinya diangkat oleh BAN-PT untuk melakukan asesmen.
- Majelis Akreditasi yang selanjutnya disebut MA yakni Majelis Akreditasi BAN-PT.
- Dewan Eksekutif yang selanjutnya disebut DE yakni Dewan Eksekutif BAN-PT.
- Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online yang selanjutnya disebut SAPTO yakni metode informasi Akreditasi yang dikembangkan dan digunakan oleh BAN-PT.
- Instrumen Suplemen Konversi peringkat Akreditasi yang selanjutnya disebut IRK yakni instrumen yang direkomendasikan oleh DE dan ditetapkan oleh MA yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari metode peringkat A , B , dan C ke metode peringkat Unggul , Baik Sekali , dan Baik.
- Lembaga Akreditasi Mandiri , yang selanjutnva disingkat LAM yakni forum terbuat oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri.
- Kementerian yakni kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri yakni menteri yang mengatasi permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PDDIKT1 yakni kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional di Kementerian.
- Lembaga Akreditasi internasional yakni forum Akreditasi yang sanggup melakukan Akreditasi pada lebih dari satu negara dan diakui Menteri.
UMUM
Pasal 1
- Akreditasi ditangani terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi menggunakan instrumen akreditasi
- Instrumen legalisasi disusun menurut Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
TAHAPAN AKREDITASI
Pasal 2
Pasal 2
- Tahapan proses Akreditasi termasuk :
- evaluasi data dan informasi terkait kualitas penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi;
- penetapan peringkat Akreditasi menurut hasil evaluasi; dan
- pemantauan pemenuhan syarat peringkat Akreditasi.
- Evaluasi data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a ditangani oleh panel asesor yang diperintahkan oleh DE dengan mekanisme selaku berikut :
- Perguruan Tinggi menyodorkan dokumen Akreditasi sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh BAN-PT;
- AK atas dokumen Akreditasi ditangani oleh panel mekanisme yang ditetapkan oleh DE; dan
- berdasarkan hasil AK , DE mengambil keputusan yang sanggup berupa:
- Proses penilaian dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan penetapan peringkat Akreditasi;
- Proses penilaian dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan penetapan tidak menyanggupi syarat peringkat Akreditasi; atau
- Proses AK dilanjutkan dengan AL dan penetapan peringkat Akreditaai menurut hasil AL yang mekanismenya ditetapkan oleh DE.
- Penctapan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat [1) aksara b ditangani oleh DE dengan mekanisme selaku berikut:
- DE melakukan analisis atas laporan hasil penilaian yang terkonsolidasi dan tervalidasi untuk menyeleksi pemenuhan syarat peringkat Akreditasi sesuai ketentuan yang berlaku;
- DE menentukan peringkat Akreditasi menurut keterpenuhan syarat peringkat Akreditasi , dan mempublikasikan Keputusan dan Sertifikat Akreditasi BAN-PT sesuai peringkat Akreditasi yang diraih untuk rentang waktu 5 (lima) tahun;
- dalam hal syarat peringkat Akreditasi Unggul , Baik Sekali , atau Baik tidak dipenuhi , DE menentukan bahwa Program Studi atau Perguruan Tinggi tidak menyanggupi syarat peringkat Akreditasi;
- hasil penetapan pada aksara b dan c diumumkan ke publik lewat laman web BAN-PT
- Pemantauan atas pemenuhan syarat peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c ditangani oleh DE atas semua Program Studi dan Perguruan Tinggi yang memiliki peringkat Akreditasi.
- Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditangani sekurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan paling lambat ditangani 1 (satu) tahun sebelum rentang waktu peringkat Akreditasi berakhir.
- Mekanisme pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh DE dengan ketentuan selaku berikut:
- pemantauan tahap pertama ditangani menurut data kuantitatif yang ada di PDDIKTI;
- apabila hasil pemantauan tahap pertama mengindikasikan bahwa dikehendaki informasi yang lebih lengkap , DE melakukan pemantauan tahap ke dua dengan apalagi dulu meminta Perguruan Tinggi untuk menyodorkan data dan informasi embel-embel yang dikehendaki sesuai dengan instrumen yang sudah ditetapkan;
- apabila hasil pemantauan tahap ke dua mengindikasikan bahwa dikehendaki pendalaman informasi lehih lanjut , DE melakukan pemantauan tahap ke tiga dengan melakukan kunjungan ke Perguruan Tinggi terkait.
- Instrumen untuk mendukung mekanisme pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh DE
- Hasil proses pemantauan lewat mekamsme sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sanggup berupa:
- syarat peringkat Akreditasi masih tercukupi untuk selanjutnya akan dijadikan materi pertimbangan perpanjangan Keputusan Peringkat Akreditasi untuk rentang waktu 5 (lima) tahun berikutnya; atau
- syarat peringkat Akreditasi tidak lagi dipenuhi , sehingga BAN-PT mencabut Keputusan Peringkat Akreditasi yang sudah diberikan dan menentukan Keputusan Peringkat Akreditasi yang baru.
- Jika pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dilaksanakan dan rentang waktu keputusan peringkat Akreditasi telah
berakhir , BAN-PT menentukan perpanjangan Akreditasi sesuai dengan peringkat terakhir yang dimiliki untuk rentang waktu 5 (lima) tahun. - Keputusan proses pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh BAN-PT ke Perguruan Tinggi dan dalam hal terjadi keputusan gres maka keputusan tersebut diumumkan terhadap publik lewat Laman web BAN-PT.
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PERINGKAT AKREDITASI
Pasal 3
Pasal 3
- Pada di saat rentang waktu peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) aksara b selsai , BAN-PT memperpanjang rentang waktu peringkat Akreditasi untuk 5 (lima) tahun berikutnya.
- Perpanjangan rentang waktu peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditangani kalau ada laporan dari Kementerian dan/atau penduduk terkait prasangka pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan tinggi dan/atau penurunan mutu.
- Dalam hal terdapat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- DE melakukan penilaian terhadap laporan dimaksud dengan cara melakukan verifikasi di lapangan;
- DE sanggup menugaskan panel asesor untuk melakukan verifikasi lapangan bareng 1 (satu) orang anggota DE;
- Keputusan Peringkat Akreditasi dicabut kalau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti benar dan Peringkat Akreditasi yang lebih rendah sanggup diberikan menurut keterpenuhan syarat peringkat Akreditasi.
AKREDITASI ULANG SEBELUM JANGKA WAKTU PERINGKAT AKREDITASI BERAKHIR
Pasal 4
Pasal 4
- Pemimpin Perguruan Tinggi sanggup merekomendasikan Akreditasi Ulang terhadap BAN-PT sebelum rentang waktu peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) aksara b berakhir.
- Dalam hal hasil Akreditasi ulang oleh BAN-PT sebagairnana dimaksud pada ayat (1) Perguruan Tinggi tetap menemukan peringkat Akreditasi yang serupa , pemimpin Perguruan Tinggi sanggup merekomendasikan APS atau APT kembali ke BAN-PT paling cepat 2 (dua) tahun sejak menemukan penetapan peringkat Akreditasi ulang.
KEBERATAN ATAS HASlL AKREDITASI
Pasal 5
Pasal 5
- Terhadap Keputusan Peringkat APS dan APT , Pemimpin Perguruan Tinggi sanggup mengajukan keberatan paling lambat 6 (enam) bulan sehabis Keputusan Peringkat Akreditasi ditetapkan.
- Jika rentang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) sudah terlewati dan Perguruan Tinggi tidak mengajukan keberatan , Perguruan Tinggi dianggap menemukan Keputusan Peringkat Akreditasi yang sudah ditetapkan.
- Ketentuan lebih lanjut ihwal pengajuan keberatan atas Keputusan Peringkat Akreditasi dikontrol dengan Peraturan BAN-PT tersendiri.
PEMENUHAN PERSYARATAN MINIMUM AKREDITASI
Pasal 6
Pasal 6
- Pembukaan Program Studi dan pendirian Perguruan Tinggi sanggup ditangani sehabis menyanggupi tolok ukur minimum Akreditasi.
- Persyaratan minimum Akreditasi dan pemenuhan tolok ukur minimum Akreditasi ditetapkan oleh BAN-PT.
- Ketentuan lebih lanjut ihwal pemenuhan tolok ukur Akreditasi dikontrol dengan Peraturan BAN-PT tersendiri
PENGAKUAN AKREDITASI INTERNASIONAL
Pasal 7
Pasal 7
- Program Studi yang sudah menemukan peringkat Akreditasi dari BAN-PT sanggup mengajukan Akreditasi terhadap forum Akreditasi internasional yang diakui oleh Menteri.
- Hasil Akreditasi oleh forum Akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang masih berlaku diakui setara dengan peringkat Akreditasi Unggul.
- Untuk menemukan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , pemimpln Perguruan Tinggi mesti mengajukan tuntutan pengakuan terhadap BAN-PT dengan melampirkan bukti bahwa Program Studi yang dimohonkan pengakuannya memiliki Akreditasi yang diperoleh dari forum Akreditasi internasional yang masih berlaku sekurangnya 1 (satu) tahun pada di saat tuntutan pengakuan diajukan.
- Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup ditangani segara sehabis Program Studi menerima Akreditasi Internasional.
- Bagi tuntutan yang menyanggupi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , dalam waktu selambatnya 14 (empat belas) hari kerja BAN-PT akan mempublikasikan pengakuan peringkat Akreditasi Unggul bagi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan masa berlaku terhitung sejak ditetapkan oleh BAN-PT hingga berakhirnya masa berlaku bakteri Akreditasi oleh forum Akreditasi internasional , atau selama-lamanya lima (5) tahun apabila masa berlaku hasil Akreditasi oleh forum Akreditasi internasional lebih dari Lima (5) tahun.
- Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selsai , BAN-PT akan melakukan pemantauan apakah Akreditasi oleh forum Akreditasi internasional bagi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih berlaku atau sudah diperpanjang oleh forum Akreditasi internasional tersebut.
- Dalam hal hasil Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) masih berlaku atau sudah diperpanjang , BAN-PT akan memperpanjang pengakuan sesuai dengan ketentuan pada ayat (3) , (4) , dan (5).
- Dalam hal hasil Akreditasi oleh forum Akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum diperpanjang , maka BAN-PT akan melakukan penilaian pemenuhan tolok ukur peringkat dan apabila menyanggupi tolok ukur peringkat tersebut , BAN-PT akan menentukan peringkat Akreditasi sama dengan peringkat Akreditasi sebelum ada pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku pengakuan peringkat Akreditasi.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Pasal 8
- Program Studi dan Perguruan Tinggi yang pada tanggal 28 Januari 2020 sudah menyanggupi persyaralan minimum Akreditasi dan sudah merekomendasikan Akreditasi lewat SAPTO tapi belum menerima Keputusan Peringkat Akreditasi , menemukan peringkat Akreditasi Baik yang berlaku hingga dengan diterbitkannya Keputusan Peringkat Akreditasi oleh BAN-PT.
- Usulan APS dan APT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup dibatalkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi dan mesti tetap diproses oleh BAN-PT hingga ada Keputusan Peringkat Akreditasi.
- Program Studi atau Perguruan Tinggi yang pada tanggal 28 Januari 2020 sudah menyanggupi tolok ukur minimum Akreditasi dan belum merekomendasikan Akreditasi , Pemimpin Perguruan Tinggi wajib merekomendasikan Akreditasi paling lambat tanggal 1 Agustus 2020 atau 2 (dua) tahun sejak izin pembukaan Program Studi atau Pendirian Perguruan Tinggi diperoleh.
- Perguruan Tinggi yang pada tanggal 28 Januari 2020 sudah mcngusulkan Akreditasi ulang APS atau APT lewat SAPTO dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar dan masih menanti Keputusan Peringkat Akreditasi ulang , berlaku ketentuan:
- apabila pada di saat pertimbangan diterima BAN-PT keputusan ihwal status legalisasi dan peringkat terakreditasi terakhir masih berlaku , peringkat Akreditasi yang terakhir dimiliki dinyatakan masih tetap berlaku hingga dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya rentang waktu peringkat Akreditasi terakhir ditetapkan;
- apabila ketentuan aksara a tercukupi , pemimpin Perguruan Tinggi sanggup membatalkan pertimbangan Akreditasi yang sudah disampaikan dan BAN-PT akan menentukan keputusan gres dengan peringkat Akreditasi yang serupa dengan peringkat Akreditasi terakhir yang dimiliki
- apabila ketentuan aksara a tercukupi dan pemimpin Perguruan Tinggi tidak membatalkan pertimbangan Akreditasi , BAN-PT mengeluarkan keputusan sementara kalau keputusan sebelumnya sudah selsai dan meneruskan proses Akreditasi dengan dokumen legalisasi yang sudah diterima hingga ada Keputusan Peringkat Akreditasi
- apabila pada di saat pertimbangan diterima BAN-PT keputusan ihwal status legalisasi dan peringkat Akreditasi yang dimiliki sudah selsai atau dalam status Tidak Terakreditasi , proses Akreditasi akan dilanjutkan hingga ada Keputusan Peringkat Akreditasi
- Terhadap pertimbangan Akreditasi yang sedang diproses di BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar , ayat (4) aksara c dan aksara d , pemimpin Perguruan Tinggi sanggup memiiih;
- dievaluasi dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar yang sudah direkomendasikan lewat SAPTO sehingga peringkat Akreditasi yang hendak diperoleh yakni A , B , atau C; atau
- dievaluasi dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar yang sudah direkomendasikan lewat SAPTO ditambah dengan ISK sehingga peringkat Akreditasi yang hendak diperoleh yakni Unggul , Baik Sekali , atau Baik
- Prosedur penyeleksian penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikontrol oleh DE.
- Program Studi atau Perguruan Tinggi yang pada tanggal 28 Januari 2020 sudah merekomendasikan legalisasi ulang lewat SAPTO dengan IAPS 4.0 atau IAPT 3.0 dan masih menanti Keputusan Peringkat Akreditasi ulang , berlaku ketentuan:
- apabila pada di saat pertimbangan diterima BAN-PT keputusan ihwal status legalisasi dan peringkat terakreditasi terakhir masih berlaku , peringkat Akreditasi yang terakhir dimiliki dinyatakan masih tetap berlaku hingga dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya rentang waktu peringkat Akreditasi terakhir ditetapkan;
- apabila ketentuan aksara a tercukupi pemimpin Perguruan Tinggi sanggup membatalkan pertimbangan Akreditasi yang sudah disampaikan dan akan menentukan keputusan gres dengan peringkat Akreditasi yang serupa dengan peringkat Akreditasi terakhir yang dimiliki;
- apabila ketentuan aksara a tercukupi dan pemimpin Perguruan Tmggi tidak membatalkan pertimbangan Akreditasi , maka BAN-PT mengeluarkan keputusan sementara kalau keputusan sebelumnya sudah selsai , dan meneruskan proses Akreditasi hingga ada Keputusan Peringkat Akreditasi dengan peringkat Akreditasi Unggul , Baik Sekali , atau Baik;
- apabila pada di saat pertimbangan diterima BAN-PT keputusan ihwal status legalisasi dan peringkat Akreditasi yang dimiliki sudah selsai atau dalam status Tidak Terakreditasi , maka proses Akreditasi akan dilanjutkan hingga ada Keputusan Peringkat Akreditasi dengan peringkat Akreditasi Unggul , Baik Sekali , atau Baik.
- Prosedur penghapusan pertimbangan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) aksara b dan ayat (7) aksara b ditetapkan oleh DE.
- Program Studi atau Perguruan Tinggi yang memiliki Peringkat Terakreditasi A , B , atau C dan masih berlaku dapat:
- mengajukan pertimbangan konversi peringkat dari A ke Unggul , B ke Baik Sekali , dan C ke Baik , dengan menggunakan ISK;
- mengajukan pertimbangan legalisasi dengan IAPS 4.0 atau IAPT 3.0 kalau akan merubah peringkat dari C ke Unggul atau Baik Sekali; atau dari B ke Unggul.
- Prosedur pengajuan konversi peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) aksara a ditetapkan oleh DE.
- Jika Program Studi atau Perguruan Tinggi dengan peringkat terakredltaai A , B , atau C yang masih berlaku tidak mengajukan pertimbangan konversi dan tidak mengajukan pertimbangan legalisasi dengan IAPS 4.0 atau IAPT 3 ,0 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) , peringkat Akreditasi diperpanjang dengan mengikuti ketentuan pada Pasal 3 untuk rentang waktu 5 (lima) tahun sesuai peringkat Akreditasi terakhir yang dimiliki terhitung sejak berakhirnya rentang waktu Keputusan Peringkat Akreditasi terakhir tersebut
- Perpanjangan peringkat Akreditasi bagi Program Studi atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) cuma berlaku 1 (satu) kali dan pada perpanjangan selanjutnya akan ditambah dengan ISK sehingga peringkat Akreditasi bagi APS atau APT tersebut akan menggunakan peringkat Akreditasi Unggul , Baik Sekali , atau Baik
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pasal 9
- Pada di saat Peraturan BAN-PT ini berlaku , Peraturan BAN-PT Nomor 6 tahun 2019 ihwal Penyelesaian Keterlambatan Proses Akreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Semua Peraturan BAN-PT yang berbeda dengan Peraturan BAN-PT ini dinyatakan tidak beriaku
- Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku pada tanggai ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2020
Majelis Akreditasi
Ketua ,
ttd
Prof. Dwiwahju Sasongko ,Ph.D.
Lampiran :
Salinan Asli