Penjelasan Surat Edaran Pelaporan Keuangan Pts Tahun 2019 - Kingramli.Com
PDDikti Ristekdikti |
Surat Kemenristekdikti Nomor B/2819/A.A3/KU.07.02/2019 Tanggal 15 Juli 2019 Tentang Penjelasan Surat Edaran Pelaporan Keuangan PTS
Surat Asli sanggup di download di link berikut
Yth.
Ketua Umum Asosisasi Badan Penyelenggara
Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
Kampus C Trisakti , Jl. J enderal A. Yani
By Pass , Kav.85
Jakarta Timur
Menjawab surat Saudara Nomor 017/ABPPTSI/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang surat terhadap Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi No. 015/APB PTSI/V/2019 , dengan ini kami sampaikan terima kasih atas masukan Saudara.
Selanjutnya , kami sampaikan klarifikasi tentang maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran Nomor 38/A.A3/SE/2019 , selaku berikut:
- Ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pendidikan Tinggi ,
selengkapnya berbunyi: "Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan menurut prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitas dan efisiensi".
Di dalam bab klarifikasi Pasal tersebut menerangkan:- Yang dimaksud dengan "prinsip akuntabilitas" yaitu kesanggupan dan janji untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang ditangani Perguruan Tinggi terhadap semua pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Akuntabilitas antara lain sanggup diukur dari rasio antara Mahasiswa dan Dosen , kecukupan fasilitas dan prasarana , penyelenggaraan pendidikan yang berrnutu , dan kompetensi lulusan.
- Yang dimaksud dengan "prinsip transparansi" yaitu keterbukaan dan kesanggupan menyuguhkan isu yang berhubungan secara sempurna dan akurat terhadap pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Yang dimaksud dengan "prinsip nirlaba" yaitu prinsip kegiatan yang maksudnya tidak untuk mencari keuntungan , sehingga seluruh sisa hasil jerih payah dari kegiatan mesti ditanamkan kembali ke Perguruan Tinggi untuk mengembangkan kapasitas dan/atau kualitas layanan pendidikan.
- Yang dimaksud dengan "prinsip penjaminan mutu" yaitu kegiatan sistematik untuk menyediakan layanan Pendidikan Tinggi yang menyanggupi atau melebihi patokan nasional pendidikan tinggi serta kenaikan kualitas pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.
- Yang dimaksud dengan "efektivitas dan efisiensi" yaitu kegiatan sistematik untuk mempergunakan sumber daya dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi biar sempurna sasaran dan tidak terjadi pemborosan.
- Perrnintaan pembukuan keuangan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagaimana dimaksud dalam SE Nomor 38/A.A3/SE/2019 , yaitu bab dari upaya Kementerian Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk menjamin terselenggaranya Perguruan Tinggi Swasta menurut prinsip sebagaimana dimaksud delam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pendidikan Tinggi tersebut.
- Perlu kami tegaskan , pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam SE Nomor 38/A.A3/SE/2019 , yaitu menyangkut pembukuan keuangan Perguruan Tinggi Swasta , dan bukan pembukuan keuangan tubuh penyelenggara (yayasan , asosiasi , atau lainnya).
- Sampai di sekarang ini , terdapat 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) perguruan tinggi tinggi swasta sudah menanggapi SE Nomor 38/A.A3/SE/2019 dengan menyodorkan pembukuan keuangan nya terhadap Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi.
Sekretaris Jenderal
ttd
Ainun Na'im
NIP. 196012041986011001
Tembusan:
1. Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi.
2. Direktur Jenderal Kelembagaan Kemenristekdikti.
3. Kepala LLDIKTI I-XVI
4. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta.