Pembukaan Prodi Dan Pendirian Akademi Tinggi Direformasi| 15 Hari Izin Terbit Bila Semua Syarat Tercukupi - Kingramli.Com
Ristekdikti |
Ristekdikti.go.id - Jakarta – Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sekarang merombak tata cara perizinan untuk perguruan tinggi tinggi , meliputi pembukaan jadwal studi (prodi) gres dan pendirian perguruan tinggi tinggi (PT). Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan proses keduanya optimal cuma 15 hari kerja selama semua kriteria sudah dipenuhi.
“Dulu jikalau mengorganisir perizinan pembukaan prodi makan waktu usang berbulan-bulan dan tidak terperinci kapan izin keluar ,” ungkap Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Mohamad Nasir dalam pertemuan pers perihal perizinan perguruan tinggi tinggi di Ruang Sidang Utama Lantai 3 , Gedung D Kemenristekdikti pada Jumat (2/8/2019).
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyampaikan , ada dua faktor dalam merekomendasikan perizinan pembukaan jadwal studi (prodi) , adalah faktor dosen dan non dosen. Kedua faktor tersebut sekarang dievaluasi secara online.
“Proses perizinan secara online meminimalisir banyak waktu dan anggaran. Pejabat perguruan tinggi tinggi tidak perlu lagi bolak-balik ke Jakarta sebab semua sanggup lewat online. Mereka sanggup menganalisa prosesnya sudah hingga dimana ,” ujar Menristekdikti.
Perubahan yang lain meliputi penilaian dosen dan non dosen untuk pembukaan prodi di sekarang ini diserahkan pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
“Pada Maret 2019 perizinan yang diajukan ada 163 prodi ini , ternyata ditanggulangi lima hari. Bahkan yang sanggup final di bawah lima hari sebanyak 82 persen. Berarti di atas 5 hari cuma 18 persen. Untuk April 77 persen , Mei 72 persen , Juni 71 persen , Juli 90 persen (yang final di bawah lima hari) ,” papar Menristekdikti.
Menteri Nasir menyodorkan pada prinsipnya Kemenristekdikti mempersempit perizinan pendirian PT dan pembukaan prodi sambil tetap menegaskan pendidikan tinggi Indonesia berkualitas. Menteri Nasir menyodorkan apabila PT yang melanggar hukum dalam kriteria pendirian PT dan pergeseran prodi akan diberikan hukuman tegas.
“Proses perizinan perguruan tinggi tinggi ini mesti cepat sempurna dan tidak ngawur. Kalau ada yang ngawur kami akan tindak ,” tegas Menristekdikti.
Sanksi tegas bagi perguruan tinggi tinggi berurusan sanggup berupa training hingga penutupan PT maupun prodinya. Ijazah mahasiswa yang diluluskan setelah PT atau prodi tersebut ditutup tidak akan diakui pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
“Perguruan tinggi yang bagus mesti didorong jadi lebih baik. Yang mengajukan perguruan tinggi tinggi mesti kita permudah. Kalau ada perguruan tinggi tinggi yang tidak baik , mesti kita penilaian , jikalau perlu ditutup ,” ungkap Menteri Nasir.
Menristekdikti mengimbau kandidat mahasiswa dan penduduk untuk hati-hati dalam menegaskan perguruan tinggi tinggi , jangan hingga masuk perguruan tinggi tinggi yang sudah ditutup. Dalam periode waktu 2015-2019 terdapat 130 PT yang ditutup , baik sebab PT tersebut berurusan , PT tidak ada proses perkuliahan dan mahasiswa , ataupun seruan penutupan PT dari pengurus yayasan. Calon mahasiswa sanggup menyaksikan status perguruan tinggi tinggi memiliki ijin atau tidak , ataupun perguruan tinggi tinggi yang ditutup lewat laman https://forlap.ristekdikti.go.id.
Turut hadir dalam jadwal tersebut Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Naim , Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Ismunandar , Direktur Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Ridwan , serta para eselon Kemenristekdikti.
Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik
Kemenristekdikti
sumber : ristekdikti.go.id