-->

Pengumuman Penutupan Sementara Metode Gunjingan Undangan Pendirian / Pergantian Perguruan Tinggi Tinggi Dan Pembukaan Aktivitas Studi Tahun 2020 - Kingramli.Com


- Berikut yakni surat dari Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemendikbud Nomor B/333/C/KB.00/2019 tanggal 31 Desember 2019 terkait Pengumuman Penutupan Sementara Sistem Informasi Usul Pendirian/Perubahan Perguruan Tinggi dan Pembukaan Program Studi Tahun 2020. Ditujukan terhadap : 1. Pemimpin Perguruan Tinggi: 2. Pemimpin Badan Hukum Penyelenggara Pengusul Pendirian/Perubahan PTS; 3. Kepala LLDIKTI Wilayah I – XIV di Tempat

Surat orisinil sanggup di download di link berikut


Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 wacana Percepatan Kemudahan Berusaha yang berisi antara lain bahwa kewenangan santunan perizinan berupaya dan santunan akomodasi investasi didelegasikan terhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal , maka diperlukan integrasi dan sinkronisasi tata cara dan mekanisme pengusulan pendirian/perubahan akademi tinggi dan pembukaan kesibukan studi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sehubungan hal tersebut , maka disampaikan hal selaku berikut:
  1. Sebagaimana periode tahun 2019 , usul pendirian/perubahan akademi tinggi dan pembukaan kesibukan studi tahun 2020 cuma sanggup dijalankan secara daring (online) lewat tata cara isu yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Sistem isu usul pendirian/perubahan akademi tinggi dan pembukaan kesibukan studi yang selama ini menggunakan silemkerma.ristekdikti.go.id akan ditutup sementara mulai tanggal 1 Januari 2020 , hingga dengan proses integrasi dan sinkronisasi silemkerma dengan Online Single Submission (OSS) dinyatakan tamat dan sanggup berlangsung dengan baik.
  3. Selama proses penutupan tata cara sebagaimana dimaksud pada angka 2 , Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) mudah-mudahan menghentikan sementara santunan rekomendasi pendirian/perubahan akademi tinggi swasta dan pembukaan kesibukan studi.
  4. Terhadap usul pendirian/perubahan akademi tinggi dan pembukaan kesibukan studi yang sudah diunggah hingga selesai/finish lewat silemkerma.ristekdikti.go.id hingga dengan tanggal 31 Desember 2019 pukul 23.59 WIB , akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan , atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Plt. Direktur Jenderal ,
TTD
Patdono Suwignjo
NIP. 195810071986011001

Tembusan:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

Lampiran:
1. Surat asli
2. Sumber : http://lldikti3.ristekdikti.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel