Masa Menimba Ilmu Penyelenggaraan Aktivitas Pendidikan (Se Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 302/E.E2/Kr/2020) - Kingramli.Com
- Berikut yaitu surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 terkait Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.
Surat Asli sanggup di download di link berikut;
Yth.
1. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS)
2. Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV
Sehubungan dengan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 mengenai Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) , dengan ini kami sampaikan hal berikut:
- masa berguru paling usang bagi mahasiswa yang sebaiknya rampung pada semester genap 2019/2020 , sanggup diperpanjang 1 semester , dan pengaturannya diserahkan terhadap Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan keadaan dan suasana setempat;
- praktikum laboratorium dan praktek lapangan sanggup dijadwal ulang sesuai dengan status dan keadaan di daerah;
- penelitian kiprah final selama masa darurat ini mudah-mudahan dikelola baik sistem maupun jadwalnya , diubahsuaikan dengan status dan keadaan setempat;
- periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang kegiatan pendidikan mudah-mudahan sanggup diubahsuaikan dengan keperluan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik sanggup terealisasi dengan baik;
- persiapan pelaksanaan tindakan sebagaimana disampaikan dalam angka 1 hingga 4 di atas mudah-mudahan apalagi dulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
Atas perhatian dan kolaborasi yang bagus , kami sampaikan terima kasih
plt. Direktur Jenderal
ttd
Nizam
NIP. 196107061987101001
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemdikbud
Surat Asli