Lembaga Pengakuan Internasional (Kepmendikbud Nomor 83/P/2020) - Kingramli.Com
Hai Sobat
kali ini kami mempublish kepmendikbud mengenai Lembaga Akreditasi Internasional. Yaitu Kepmendikbud Nomor 83/P/2020.
Kepmendikbud ini berisi mengenai daftar Daftar Lembaga Akredidasi yang Diakui Dalam Persetujuan Internasional dan Daftar Lembaga Internasional yang Diakui/Dinyatakan selaku Lembaga Akreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Keep stay di blog kami untuk update gunjingan dan postingan menawan lainnya.
Berikut yaitu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 mengenai Lembaga Akreditasi Internasional
Salinan Kepmendikbud dan Lampirannya sanggup di download di link berikut
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/P/2020
TENTANG LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN INDONESIA ,
TENTANG LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN INDONESIA ,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka penjaminan kualitas jadwal studi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik , sanggup dijalankan pengakuan oleh Lembaga Akreditasi Internaslonal;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengakuan oleh Lembaga Akreditasi Internasional perlu menyediakan pengakuan dan ditetapkan oleh Menteri;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b , perlu menentukan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai forum Akreditasi lnternasional;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O14 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 20l9 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (i.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL.
KESATU : Menetapkan Lembaga Akreditasi internasional sebagaimana tercantum dalam Larnpiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Lembaga Akreditasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dinyatakan selaku Lembaga Akreditasi Internasional yang diakui oleh Ke menterian Pendidikan dan Kebudayaan.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2020
MENTERI PeNDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA ,
TTD
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan dan Kebidayaan
ttd
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Surat Asli dan Lampirannya
