-->

Lembaga Pengakuan Internasional (Kepmendikbud Nomor 83/P/2020) - Kingramli.Com


Hai Sobat
kali ini kami mempublish kepmendikbud mengenai Lembaga Akreditasi Internasional. Yaitu Kepmendikbud Nomor 83/P/2020.

Kepmendikbud ini berisi mengenai daftar Daftar Lembaga Akredidasi yang Diakui Dalam Persetujuan Internasional dan Daftar Lembaga Internasional yang Diakui/Dinyatakan selaku Lembaga Akreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Keep stay di blog kami untuk update gunjingan dan postingan menawan lainnya.

Berikut yaitu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 mengenai Lembaga Akreditasi Internasional

Salinan Kepmendikbud dan Lampirannya sanggup di download di link berikut

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/P/2020
TENTANG LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN INDONESIA ,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka penjaminan kualitas jadwal studi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik , sanggup dijalankan pengakuan oleh Lembaga Akreditasi Internaslonal;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengakuan oleh Lembaga Akreditasi Internasional perlu menyediakan pengakuan dan ditetapkan oleh Menteri;
  3. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b , perlu menentukan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai forum Akreditasi lnternasional;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O14 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 20l9 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (i.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL.

KESATU : Menetapkan Lembaga Akreditasi internasional sebagaimana tercantum dalam Larnpiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Lembaga Akreditasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dinyatakan selaku Lembaga Akreditasi Internasional yang diakui oleh Ke menterian Pendidikan dan Kebudayaan.

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2020

MENTERI PeNDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA ,
TTD
NADIEM ANWAR MAKARIM


Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan dan Kebidayaan
ttd
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Surat Asli dan Lampirannya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel