Edaran Perpindahan Homebase Dosen Antar Akademi Tinggi (Update 30.12.2016) - Kingramli.Com
PDDikti Ristekdikti |
Edaran Kemeristekdikti Nomor 4034/D2/KP/2016 tanggal 30 Desember 2016 mengenai Perpindahan Home Base Dosen antar Perguruan Tinngi
Edaran orisinil sanggup di download di link berikut
Kepada :
1. Pimpinan PTN
2. Koordinator Kopertis Wilayah I - XIV
Sebagai respon dari banyaknya anjuran perpindahan home base antar sekolah tinggi tinggi dan selaku tindak lanjut dari Peraturan Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 mengenai Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi dan Nomor 2 tahun 2016 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Nomor 26 Tahun 2015 mengenai Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi , dengan ini kami sampaikan hal-hal selaku berikut :
- Pada prinsipnya nomor pendaftaran dosen yakni nomor identitas yang menempel pada pemegang nomor pendaftaran yakni eksklusif dosen
- Penetapan dan pencabutan nomor pendaftaran dosen dijalankan oleh Kementerian Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Usulan pencabutan nomor pendaftaran sanggup dijalankan oleh dosen , tutor , pelatih dan/atau sekolah tinggi tinggi asal , dengan argumentasi yang sanggup dipertanggungjawabkan
- Pencabutan nomor pendaftaran yang dijalankan oleh dosen diantaranya berupa anjuran perpindahan nomor pendaftaran dosen dari sekolah tinggi tinggi yang satu ke sekolah tinggi tinggi yang lainnya.
- Untuk menyingkir dari terjadinya hal-hal yang tidak di harapkan , maka untuk melakukan perpindahan home base antar sekolah tinggi tinggi , antara lain diinginkan lolos butuh (persetujuan) dari sekolah tinggi tinggi lamanya , dan surat keputusan (SK) kontrak selaku dosen dari sekolah tinggi tinggi barunya (perguruan tinggi penerima). Jika perpindahan itu dari dosen Perguruan Tinggi Swasta , diinginkan anjuran dari Kopertis Wilayah setempat
- Dalam hal pemohon tidak mendapat lolos butuh dari sekolah tinggi tingginya , sementara tidak ada ikatan perjanjian , dosen dimaksud (pemohon) sanggup merekomendasikan perpindahan home base ke sekolah tinggi tinggi lain. Untuk itu pemohon mesti menghasilkan surat pernyataan bermaterei Rp. 6000 ,- bahwa perpindahannya tidak melanggar perjanjian (kesepakatan) kerja dan bertanggungjawab sepenuhnya kalau muncul perkara lain.
- Usulan perpindahan home base dijalankan perguruan tinggi penerima secara on-line lewat laman : forlap.ristekdikti.go.id dengan sajian pergeseran data dosen dengan melampirkan seluruh persyaratan.
- Untuk perpindahan home base dosen antar Perguruan Tinggi Swasta sebagaimana pada point 7 , anjuran perpindahan akan divalidasi apalagi dulu oleh Kopertis dimana sekolah tinggi tinggi peserta berada , sebelum di setujui atau tidak disetujui oleh Kementerian Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Direktur Jenderal
ttd
Ali Gufron Mukti
NIP. 19620517198931002
Tembusan :
1. Menristekdikti
2. Pejabat Eselon I di lingkungan Kemenristekdikti
Lampiran
1. Format Surat Pernyataan Dosen di link berikut
Sumber : https://forlap.ristekdikti.go.id/welcome/newsdetail/62/1