-->

Edaran Perpindahan Homebase Dosen Antar Akademi Tinggi (Update 30.12.2016) - Kingramli.Com

PDDikti Ristekdikti

Edaran Kemeristekdikti Nomor 4034/D2/KP/2016 tanggal 30 Desember 2016 mengenai Perpindahan Home Base Dosen antar Perguruan Tinngi

Edaran orisinil sanggup di download di link berikut

Kepada :
1. Pimpinan PTN
2. Koordinator Kopertis Wilayah I - XIV


Sebagai respon dari banyaknya anjuran perpindahan home base antar sekolah tinggi tinggi dan selaku tindak lanjut dari Peraturan Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 mengenai Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi dan Nomor 2 tahun 2016 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Nomor 26 Tahun 2015 mengenai Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi , dengan ini kami sampaikan hal-hal selaku berikut :
  1. Pada prinsipnya nomor pendaftaran dosen yakni nomor identitas yang menempel pada pemegang nomor pendaftaran yakni eksklusif dosen
  2. Penetapan dan pencabutan nomor pendaftaran dosen dijalankan oleh Kementerian Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  3. Usulan pencabutan nomor pendaftaran sanggup dijalankan oleh dosen , tutor , pelatih dan/atau sekolah tinggi tinggi asal , dengan argumentasi yang sanggup dipertanggungjawabkan
  4. Pencabutan nomor pendaftaran yang dijalankan oleh dosen diantaranya berupa anjuran perpindahan nomor pendaftaran dosen dari sekolah tinggi tinggi yang satu ke sekolah tinggi tinggi yang lainnya.
  5. Untuk menyingkir dari terjadinya hal-hal yang tidak di harapkan , maka untuk melakukan perpindahan home base antar sekolah tinggi tinggi , antara lain diinginkan lolos butuh (persetujuan) dari sekolah tinggi tinggi lamanya , dan surat keputusan (SK) kontrak selaku dosen dari sekolah tinggi tinggi barunya (perguruan tinggi penerima). Jika perpindahan itu dari dosen Perguruan Tinggi Swasta , diinginkan anjuran dari Kopertis Wilayah setempat
  6. Dalam hal pemohon tidak mendapat lolos butuh dari sekolah tinggi tingginya , sementara tidak ada ikatan perjanjian , dosen dimaksud (pemohon) sanggup merekomendasikan perpindahan home base ke sekolah tinggi tinggi lain. Untuk itu pemohon mesti menghasilkan surat pernyataan bermaterei Rp. 6000 ,- bahwa perpindahannya tidak melanggar perjanjian (kesepakatan) kerja dan bertanggungjawab sepenuhnya kalau muncul perkara lain.
  7. Usulan perpindahan home base dijalankan perguruan tinggi penerima secara on-line lewat laman : forlap.ristekdikti.go.id dengan sajian pergeseran data dosen dengan melampirkan seluruh persyaratan.
  8. Untuk perpindahan home base dosen antar Perguruan Tinggi Swasta sebagaimana pada point 7 , anjuran perpindahan akan divalidasi apalagi dulu oleh Kopertis dimana sekolah tinggi tinggi peserta berada , sebelum di setujui atau tidak disetujui oleh Kementerian Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Direktur Jenderal
ttd
Ali Gufron Mukti
NIP. 19620517198931002

Tembusan :
1. Menristekdikti
2. Pejabat Eselon I di lingkungan Kemenristekdikti

Lampiran
1. Format Surat Pernyataan Dosen di link berikut

Sumber : https://forlap.ristekdikti.go.id/welcome/newsdetail/62/1

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel