-->

Edaran Pendaftaran Tenaga Kependidikan - Tendik (Update 4.2.2019) - Kingramli.Com


PDDikti Ristekdikti

Edaran dari Kemenristekdikti Nomor B/177/D2.2/KK.02.02/2019 tanggal 4 Februari 2019 ihwal Pemutakhiran dan Registrasi data Tenaga Kependidikan


Kepada Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi

Dalam rangka pembinaan Tenaga Kependidikan (Tendik) di perguruan tinggi tinggi diinginkan data Tendik yang akurat , berkaitan dan up to date. Berkenaan dengan hal tersebut , kami mohon setiap perguruan tinggi tinggi agar melakukan pemutakhiran data Tendik yang sudah teregistrasi dan melaksanakan pendaftaran Tendik yang belum terdaftar dalam metode dengan ketentuan selaku berikut :
  1. Usulan Registrasi Tendik gres sanggup dijalankan secara online oleh operator perguruan tinggi tinggi lewat laman sdm.pddikti.ristekdikti.go.id.
  2. Sementara itu , untuk melaksanakan anjuran pemutakhiran data Tendik yang sudah terdaftar dalam metode sanggup lewat Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) yang sudah di-install di perguruan tinggi tinggi masing-masing.
  3. Pedoman ihwal anjuran pendaftaran Tendik dan anjuran pemutakhiran data Tendik sanggup di jalan masuk lewat laman sumberdaya.ristekdikti.go.id.
  4. Usulah sudah sanggup dijalankan mulai tanggal 15 Februari 2019
Perlu kami informasikan bahwa data Tendik dimaksud nantinya digunakan untuk banyak sekali hal , diantaranya untuk ratifikasi perguruan tinggi tinggi , analisa angka kredit tenaga kependidikan secara online dan lain-lain.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Direktur Karir dan Kompetensi SDM
ttd
Bunyamin Maftuh
NIP. 196207021986011002

Tembusan :
1. Direktur Sumberdaya Iptek dan Dikti
2. Kepala LLDIKTI Wilayah I-XIV

Surat Edaran Asli


Edaran dari LLDIKTI VIII Nomor 700/L8/DK/2019 tanggal 4 Maret 2019 ihwal Registrasi Data Tenaga Kependidikan


Surat orisinil sanggup di download di link berikut

Yth. Pimpinan PTS
di Lingkungan LLDikti Wilayah VIII

Menindaklanjuti Surat Direktur Karier dan Kompetensi SDM , Ditjen Sumberdaya lptek dan Dikti Nomor: B/177/D2.2/KK.02.02/2019 tanggal 4 Februari 2019 dan Sosialisasi Sistem Registrasi Tendik (Usulan NITK) pada tanggal 1 Maret 2019 di Balikpapan bareng ini kami sampaikan hal-hal selaku berikut:

1. Dalam rangka kenaikan karir dan kompetensi tenaga kependidikan (tendik) , final tahun 2017 yang kemudian sudah diperkenalkan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (Simtendik) , dan sudah banyak tenaga kependidikan yang terdaftar lewat Simtendik dimaksud.

2. Data tenaga kependidikan tersebut akan digunakan untuk banyak sekali hal diantaranya dalam pelaksanaan Penilaian Angka Kredit (PAK) secara on-line. Selain itu ke depan juga akan dimanfaatkan dalam analisa BAN-PT.

3. Seluruh Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDikti Wilayah VIII diinginkan mendata dan melaksanakan pendaftaran tendik lewat laman http://sdm.pddikti.ristekdikti.go.id/ dengan menggunakan akun PDDikti.

4. Apabila operator tendik Perguruan Tinggi Swasta berlainan dengan operator PDDikti , tuntutan akun sanggup dijalankan pada tautan berikut bit.ly/simtendik dan mengunggah Surat Penugasan selaku Operator Tendik.

5. Jenis Tendik di Perguruan Tinggi Swasta sanggup dilihat pada materi Evaluasi dan Workshop SIMTENDIK LLDikti (Terlampir).

6. Untuk dokumen standar (softcopy) yang diperlukan dalam pendaftaran tenaga kependidikan , antara lain:
a. Foto KTP (maks 500kb)
b. Foto (maks 500kb)
c. Ijazah/SK penyetaraan ijazah
d. SK PNS/Non PNS
e. SK penempatan terakhir
f. SK jabatan Fungsional (jika belum mempunyai , pilih tenaga kependidikan)
g. SK kepangkatan (jika ada). Pedoman terlampir.

7. Operator tendik Perguruan Tinggi Swasta harap menyesuaikan apalagi dulu modul acuan yang digunakan untuk menunjang fungsi utama tendik , seumpama struktur organisasi , jenis unit kerja , jabatan fungsional , dan sebagainya.

8. Selanjutnya , kalau tendik di Perguruan Tinggi Swasta sudah mempunyai Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) , pergeseran data tendik (PDT) seumpama profil , pendidikan , pelatihan/bimtek/seminar , jafung , kepangkatan sanggup dijalankan lewat laman SISTER PTS. Pedoman terlampir.

9. Diskusi perihal Tendik sanggup dijalankan lewat Whatsapp Grup SISTER LLDIKTI8 dan posel: sumberdaya.LLDIKTIVIII@ristekdikti.go.id.

Demikian , atas perhatian dan koordinasi yang bagus , kami sampaikan terima kasih.

a.n. Kepala
Sekretaris ,
ttd
Anak Agung Ngurah Rai Indra Wardana
NIP 197006301993121001

Tembusan:
1. Kepala LLDikti Wilayah VIII
2. Direktur Karier dan Kompetensi SDM
3. Ditjen Sumberdaya Iptek dan Dikti

Lampiran :
1. Panduan Tendik di link berikut



Edaran dari LLDIKTI III Nomor 226/L3/PTK/2019 tanggal 4 Maret 2019 ihwal Pengusulan Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK)


Surat orisinil sanggup di download di link berikut;

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III
Jakarta

Sebagai tindak lanjut dan Sosialisasi Sistem Registrasi Tenaga Kependidikan , yang dilaksanakan oleh Direktorat Karier dan Kompetensi Sumber Daya Ristekdikti pada tanggal 1 dan 2 Maret 2019 di hotel Blue Sky Balikpapan Kalimantan Timur , bareng ini dengan hormat kami sampaikan bahwa :
  1. Setiap Tenaga Kependidikan wajib mempunyai Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) , bagi tenaga kependidikan yang tak punya NITK tidak akan di ikutsertakan dalam banyak sekali kontestasi atau sokongan reward oleh kementerian ristekdikti
  2. Karena itu kami menghimbau biar Saudara secepatnya menganjurkan Nomor Induk Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi kerabat baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS melalu laman http://sdm.pddikti.ristekdikti.go.id.
  3. Secara teknik pengusulan dijalankan oleh masing-masing operator tendik menggunakan akun forlap pddikti Perguruan Tinggi Saudara , bagi yang belum mempunyai akun atau operator tendik orang yang berlainan dengan operator pddikti , maka sanggup mengajukan tuntutan akun lewat tautan http://bit.ly/simtendik.
Demikian himbauan ini kami sampaikan , atas perhatian dan koordinasi Saudara kami ucapkan terima kasih

Kepala
ttd
Illah Sailah
NIP. 195805211982112001

Tembusan :
Yth. Direktur Karier dan Kompetensi SDM Ristekdikti

Sumber :
1. https://lldikti8.ristekdikti.go.id/2019/03/04/registrasi-data-tenaga-kependidikan
2. http://kopertis3.or.id/v5/2019/04/11/tenaga-kependidikan-wajib-memiliki-nomor-induk-tenaga-kependidikan-nitk

Lampiran
1. Materi Sosialisasi SIMTENDIK

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel