Edaran Penomoran Ijazah Nasional Dari Kemenkes - Kingramli.Com
- Berikut merupakan surat edaran dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes Nomor DP.03.01/3/02644/2017 tanggal 19 Juni 2017 terkait Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
Edaran resmi dapat di download di link berikut.
Yang Terhormat ,
Direktur Poltekkes Kemenkes
di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan sudah disosialisasikan Penomoran Ijasah Nasional dan Sistem Informasi Verifikasi Ijasah Secara Elektronik oleh Kementerian Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) pada tanggal 15 Juni 2017 di Hotel Century Jakarta , ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan yakni :
- Mulai tahun 2017 , Kemristekdikti akan memberlakukan Penomoran Ijasah Nasional (PIN) dan Sistem Informasi Verifikasi Ijasah Secara Elektronik (SIVIL). PIN berniat untuk meminimalkan pemalsuan ijazah; memutuskan ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi tinggi yang memiliki izin operasional; dan memutuskan bahwa ijazah diperoleh oleh mahasiswa yang mengikuti proses pembelajaran' sesuai dengan persyaratan nasional pendidikan tinggi. Sedangkan SIVIL berniat untuk memutuskan kesesuaian antara ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tinggi dengan ijazah yang terdaftar di PDDIKTI.
- Rencana pelaksanaan jadwal Ini meliputi Bimtek Penggunaan PIN keseluruh Perguruan Tinggi di Indonesia , Pemutakhiran Data Ijazah di PD-DIKTI untuk kebutuhan Aplikasi SIVIL , Pembuatan Video Penggunaan Aplikasi PIN dan SIVIL , Sosialisasi ke banyak sekali Stakeholders akan pentingnya PIN dan SIVIL
- Institusi Pendidikan dalam pengajuan PIN perlu memperhatikan validator pengajuan PIN selaku berikut:
- Syarat pengajuan Nomor Ijasah Nasional (Eligible)
- Maksimal Jumlah SKS per-semester merupakan 24 SKS
- Minimal IPK kandidat lulusan D1 , D2 , D3 , D4 dan S1 merupakan 2.00 , dan minimal IPK kandidat lulusan S2 , S3 dan Profesi merupakan 3.0
- Minimal Jumlah SKS kandidat lulusan D1=24 SKS , D2=56 SKS , D3=96 SKS , D4 dan S1=120 SKS , S2=18 SKS , S3=24 SKS
- Prodi mesti terakreditasi atau sedang dalam proses reakreditasi
- Maksimal jumlah SKS pada semester antara merupakan 9 SKS
- Syarat lain
- Jenjang S2 menambahkan jurnal nasional atau internasional (submitted/sudah disetujui oleh Supervisor)
- Jenjang S3 menambahkan jurnal internasiona
- Syarat pengajuan Nomor Ijasah Nasional (Eligible)
- Mekanisme Pengajuan PIN , merupakan selaku berikut:
- Persiapan Pengajuan
- Pengajuan dijalankan oleh Admin PIN lewat laman PIN;
- Memilih kandidat lulusan yang sudah eligible;
- Lulus validator (pengajuan)
- Proses Pengajuan
- Calon lulusan mendapat nomor PIN;
- Perguruan tinggi mengkonfirmasi ajuan
- Penyelesaian
- Perguruan tinggi mengupdate status Lulus di PDDIKTI;
- Validasi PIN (lulus);
- Nomor PIN dikirim ke PDDIKTI
- Persiapan Pengajuan
- Pemberlakuan PIN menanti Peraturan Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi ditetapkan dengan masa transisi 2 tahun. Semua lulusan yang hendak diwisuda pada tahun 2017 dan seterusnya , diperlukan sudah menggunakan Nomor Ijazah Nasional.
Atas perhatian dan koordinasi Saudara , kami ucapkan terima kasih.
Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan
ttd
dr. Achmad Soebagjo Tancarino , MARS
NIP 19600731 198903 1003
Tembusan:
Kepala Badan PPSDM Kesehatan (sebagai laporan)
Lampiran :
Surat Asli