-->

Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Ihwal Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-L9) Pada Satuan Pendidikan. - Kingramli.Com

- Berikut merupakan surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 terkait Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-l9) Pada Satuan Pendidikan.

Surat Asli bisa di download di link berikut;

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
4. Pemimpin Perguruan Tinggi
5. Kepala Sekolah

di seluruh Indonesia


Dalam rangka pencegahan kemajuan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9) di lingkungan satuan pendidikan , dengan hormat kami mengimbau Saudara biar secepatnya menginstruksikan terhadap satuan pendidikan di daerah kerja Saudara untuk:
  1. mengoptimalkan kiprah Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di sekolah tinggi tinggi dengan cara berkoordinasi dengan akomodasi pelayanan kesehatan lokal dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;
  2. berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan , Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi lokal untuk mengenali apakah Dinas Kesehatan sudah memiliki semacam rencana atau antisipasi dalam menghadapi Covid-19;
  3. memastikan ketersediaan fasilitas untuk basuh tangan pakai sabun (CTPS)dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di banyak sekali lokasi strategis disatuan pendidikan;
  4. memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan fasilitas CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya , dan sikap hidup higienis sehat (PHBS) lainnya;
  5. memastikan satuan pendidikan melaksanakan pencucian ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara berkala , terutama handel pintu , saklar lampu , komputer , papan tik (keyboard) dan akomodasi lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang cekatan menjalankan kiprah pencucian dan gunakan materi pembersih yang tepat untuk kebutuhan tersebut;
  6. memonitor ketidakhadiran (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;
  7. memberikan izin terhadap warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak tiba ke satuan pendidikan;
  8. tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk alasannya merupakan sakit , serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kemunculan (jika ada);
  9. melaporkan terhadap Dinas Kesehatan , Dinas Pendidikan dan/atau Lernbaga Layanan Pendidikan Tinggi kalau terdapat ketidakhadiran dalam jumlah banyak alasannya merupakan sakit yang berhubungan dengan pernafasan;
  10. mengalihkan kiprah pendidik dan tenaga kependidikan yang bolos terhadap pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;
  11. berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi kalau level ketidakhadiran dianggap sungguh menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapat pertimbangan apakah acara belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;

  12. satuan pendidikan tidak mesti bisa mengidentifikasi Covid-19. Kementerian Kesehatan yang hendak melakukannya , sehingga satuan pendidikan mesti melaporkan prasangka Covid-19 terhadap Kementrian Kesehatan lokal untuk dijalankan pengujian. Perlu dikenang bahwa , lebih banyak didominasi penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;
  13. memastikan masakan yang ditawarkan di satuan pendidikan merupakan masakan yang sudah diolah hingga matang;
  14. mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak meningkatkan masakan , minuman , dan alat musik tiup;
  15. mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menyingkir dari kontak fisik pribadi (bersalaman , cium tangan , berpelukan , dan sebagainya);
  16. menunda acara yang menghimpun banyak orang atau acara di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah , studi wisata);
  17. membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;
  18. warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terserang yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melaksanakan penghantaran , penjemputan , dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari dikala kembali ke tanah air.
Demikian distrmpaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta , 17 Maret 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia
ttd
Nadiem Anwar Makarim

Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wapres Republik Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Menteri Dalam Negeri; dan
5. Menteri Kesehatan.

Lampiran :
1. Surat Edaran Asli dan Lampirannya
2. Infografis SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel