Edaran Fasilitas Publikasi Karya Ilmiah Mahasiswa (Update 8.7.2019) - Kingramli.Com
Daftar isi
PDDikti Ristekdikti |
Surat Edaran dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor B/565/B.B1/HK.01.01/2019 Tanggal 8.7.2019 Tentang Sarana Publikasi Karya Ilmiah Mahasiswa
Surat orisinil sanggup di download di link berikut
Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I sd. XIV;
3. Pemimpin Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan LPNK;
Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 wacana Standar Nasional Pendidikan Tinggi , pada bab Lampiran sudah menertibkan wacana Karya Ilmiah yang wajib dihasilkan oleh mahasiswa banyak sekali Program Pendidikan.
Untuk memfasilitasi publikasi dan pendataan Karya Ilmiah yang dimaksud di atas , Kemristekdikti sudah menawarkan fasilitas publikasi yang wajib dimanfaatkan oleh perguruan tinggi tinggi , selaku berikut :
Dengan penerbitan surat ini , maka Surat Edaran Nomor B/323/B.B1/SE/2019 wacana Publikasi Karya Ilmiah Program Sarjana , Program Magister , dan Program Doktor digantikan dengan surat ini.
Kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dimohon untuk menyebarluaskan surat ini terhadap Pemimpin Perguruan Tinggi di kawasan kerjanya.
Atas perhatian dan kolaborasi yang bagus , kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal ,
ttd
Ismunandar
NIP. 197006091994021001
Tembusan:
1. Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan
Surat Edaran Nomor B/323/B.B1/SE/2019 Tanggal 31.5.2019 Tentang Publikasi Karya Ilmiah Program Sarjana , Magister dan Doktor
Surat orisinil sanggup di download di link berikut
Yth:
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I s.d XIV;
3. Pemimpin Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain;
Landasan Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi;
2. Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 wacana Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 wacana Akreditasi Jumal Ilmiah;
Bahwa untuk menciptakan kuantitas dan mutu publikasi karya ilmiah mahasiswa jenjang pendidikan kesibukan sarjana , kesibukan magister , dan kesibukan doktor pada skala nasional dan intemasional selaku upaya untuk meningkatkan ilmu wawasan dan teknologi serta kenaikan daya saing bangsa dalam pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi tinggi wajib menyesuaikan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 wacana Standar Nasional Pendidikan Tinggi , dengan ini kami sampaikan selaku berikut:
- lulusan kesibukan sarjana dan kesibukan sarjana terapan menyusun skripsi atau laporan kiprah simpulan dan mengunggahnya ke Repositori perguruan tinggi tinggi yang diintegrasikan di portal Repositori Tugas Akhir Mahasiswa Kemenristekdikti (rama.ristekdikti.go.id) kecuali apabila dipublikasikan di jumal;
- lulusan kesibukan magister menyusun tesis atau bentuk lain yang setara dan makalah yang diterbitkan di jumal ilmiah terakreditasi atau diterima untuk diterbitkan di jumal intemasional;
- lulusan kesibukan magister terapan menyusun tesis atau bentuk lain yang setara dan karya yang dipresentasikan atau dipamerkan;
- lulusan kesibukan doktor menyusun disertasi dan makalah yang sudah diterbitkan di jumal intemasional bereputasi; dan
- lulusan kesibukan doktor terapan menyusun disertasi dan makalah yang sudah diterbitkan di jumal nasional terakreditasi minimal peringkat sinta 3 atau diterima di jumal intemasional atau karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam lembaga intemasional.
Demikian disampaikan mudah-mudahan sanggup dilakukan sebaik mungkin , khusus terhadap Kepala Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dimohon untuk membuatkan surat edaran ini terhadap Pemimpin Perguruan Tinggi di kawasan kerjanya.
Atas perhatian dan kolaborasi yang bagus , kami ucapkan terima kasih.
Jakarta , 31 mei 2019
ttd
Ismunandar
NIP. 197006091994021001
Tembusan:
1. Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan
Artikel ini sudah tayang di https://belmawa.ristekdikti.go.id/2019/07/10/sarana-publikasi-karya-ilmiah-mahasiswa dibawah judul Sarana Publikasi Karya Ilmiah Mahasiswa