Yang Belum Sanggup Layanan Bst Ini Pengaduan Dtks Kemensos| Untuk Atasi Halangan Bst Pkh Rp300 Ribu Dan Bst Non Pkh Rp500 Ribu
- DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang termasuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) , Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial (PBPS) , serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS menampung 40 persen penduduk yang mempunyai status kemakmuran sosial terendah.
Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin akseptor agenda pemberdayaan dan santunan sosial (bansos) mesti terdaftar di DTKS.
Oleh lantaran itu , cuma yang terdaftar dalam DTKS yang sanggup dianjurkan untuk memperoleh agenda santunan sosial dan pemberdayaan pemerintah sentra maupun daerah.
Warga yang masuk dalam DTKS merupakan warga yang sudah tercatat di Kementerian Sosial selaku warga miskin atau miskin usang yang sudah memperoleh santunan dari pemerintah.
Seperti santunan dalam agenda Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Warga yang belum terdata akan masuk ke dalam klasifikasi non-DTKS.
Kategori non-DTKS merupakan warga yang terdampak Covid-19 yang mempunyai potensi menjadi warga miskin baru.
KPK sudah mempublikasikan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 wacana Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
Warga DTKS yang masuk dalam klasifikasi PKH , sanggup memperoleh santunan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu.
Untuk memperoleh santunan tersebut , sanggup cek di postingan Pikiranrakyat-depok.com sebelumnya terkait cara memperoleh BST Rp300 ribu.
Sedangkan , warga non-DTKS dan tidak masuk klasifikasi PKH , sanggup mengajukan diri mendaftar DTKS untuk memperoleh santunan sosial tunai (BST) non PKH sebesar Rp500 ribu , sekali transfer.
Untuk mendaftar DTKS dan memperoleh BST non PKH tersebut , sanggup cek di postingan Pikiranrakyat-depok.com sebelumnya terkait cara daftar DTKS , serta cara memperoleh santunan BST non PKH Rp500 ribu.
Bagi anda yang mempunyai halangan terkait DTKS maupun santunan sosial dari Kemensos , sanggup mengontak layanan pengaduan berikut.
Layanan Pengaduan
1. Via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1022-210.
- Layanan Whatsapp ini tidak memperoleh layanan telepon.
- Anda sanggup kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
3. Anda juga sanggup sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Kementerian Sosial melalui:
SMS ke 1708 dengan format: Kemensos (spasi) aduan.
Untuk info tentang bansos dari Kementerian Sosial , lebih lanjut sanggup cek di link https://pusdatin.kemsos.go.id/ atau helpdesk.kemsos.go.id.