Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Umumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi Tinggi Indonesia Tahun 2020 - Kingramli.Com
, Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali memberi tahu klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2020 pada (17/8). Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi , Nizam menerangkan bahwa klasterisasi merupakan upaya Ditjen Dikti untuk melakukan pemetaan atas kinerja perguruan tinggi akademik Indonesia yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan tetapi pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan level perkembangannya. Klasterisasi ini jangan disalah maknai selaku pemeringkatan ,” terang Nizam memulai paparannya.
Nizam menerangkan bahwa tujuan utama klasterisasi merupakan untuk menawarkan landasan bagi pengembangan kebijakan pembangunan , training perguruan tinggi serta untuk mendorong perguruan tinggi dalam mengembangkan mutu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan. Selain itu , klasterisasi perguruan tinggi berfungsi untuk menawarkan informasi terhadap penduduk lazim mengenai mutu kinerja perguruan tinggi di Indonesia.
Lebih lanjut Nizam menerangkan pada tahun 2020 ini , aneka macam informasi terkait kinerja perguruan tinggi Indonesia kembali diidentifikasi menurut empat faktor utama antara lain mutu sumber daya insan dan mahasiswa (input) , pengelolaan kelembagaan perguruan tinggi (proses) , capaian kinerja jangka pendek yang diraih oleh perguruan tinggi (output) , dan capaian kinerja jangka panjang perguruan tinggi (outcome). Akan tetapi , indikator-indikator yang merefleksikan masing-masing komponen utama tersebut terdapat beberapa perubahan/penambahan indikator sehingga dibutuhkan komponen utama tersebut sanggup lebih merefleksikan keadaan perguruan tinggi Indonesia sesuai dengan cakupan pada masing-masing komponen utama tersebut.
Pada klasterisasi tahun 2020 ini , indikator yang digunakan untuk menganggap kinerja perguruan tinggi pada faktor input antara lain persentase dosen berpendidikan S3 , persentase dosen dalam jabatan lektor kepala dan guru besar , rasio jumlah dosen terhadap jumlah mahasiswa , jumlah mahasiswa abnormal , dan jumlah dosen melakukan pekerjaan selaku praktisi di industri minimum 6 bulan.
Pada faktor proses terdapat 9 indikator yang digunakan antara lain Akreditasi Institusi , Akreditasi Program Studi , Pembelajaran Daring , Kerjasama perguruan tinggi , Kelengkapan Laporan PDDIKTI , Jumlah Program Studi melakukan pekerjaan sama dengan DUDI , NGO atau QS Top 100 WCU by subject , Jumlah Program Studi melakukan kesibukan merdeka berguru , Jumlah mahasiswa yang mengikuti Program Merdeka Belajar.
Pada faktor output , terdapat empat indikator yang digunakan antara lain jumlah postingan ilmiah terindeks per dosen , kinerja observasi , kinerja kemahasiswaan , jumlah kesibukan studi yang sudah mendapatkan Akreditasi atau Sertifikasi International. Sementara pada faktor outcome , terdapat lima indikator yang digunakan antara lain kinerja inovasi , jumlah sitasi per dosen , jumlah patent per dosen , kinerja dedikasi penduduk , dan persentase lulusan perguruan tinggi yang mendapatkan pekerjaan dalam waktu 6 bulan.
Klasterisasi perguruan tinggi yang disusun dan dibangun dalam kerangka perbaikan berkesinambungan baik untuk masing-masing data kinerja perguruan tinggi maupun kinerja perguruan tinggi secara keseluruhan. Sesuai dengan hal tersebut , sumber data klasterisasi menggunakan data-data yang asli dan siap guna dengan karakteristik selaku berikut:
- Data yang pribadi sanggup digunakan , yakni data yang dilaporkan secara berkala oleh perguruan tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
- Data hasil analisa kinerja perguruan tinggi yang sudah dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Ditjen Dikti akan tetapi belum tersajikan di dalam PD Dikti.
- Data yang belum tercakup dalam PD Dikti , tetapi dikumpulkan secara terorganisir oleh unit kerja dan sungguh berhubungan dengan klasterisasi.
- Data dari luar PD Dikti yang relatif sudah mapan dan siap digunakan untuk mengukur kinerja perguruan tinggi.
Dari hasil analisis terhadap data-data dari 2.136 perguruan tinggi yang tersedia maka diperoleh hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 yang berisikan 5 (lima) klaster perguruan tinggi dengan komposisi klaster 1 berjumlah 15 perguruan tinggi , klaster 2 berjumlah 34 perguruan tinggi , klaster 3 berjumlah 97 perguruan tinggi , klaster 4 berjumlah 400 perguruan tinggi , dan klaster 5 berjumlah 1.590 perguruan tinggi.
Pada klaterisasi ini menrurut Nizam tidak ada dikotomi antara Perguruan Tinggi Negeri maupun PTS. “Tidak ada perbedaan antara perguruan tinggi negeri dan swasta dalam hal penilaian. Kuncinya tetap berada pada leadership dan sinergi. Selama rektor perguruan tinggi sanggup membangun sinergi , maka hal itu merupakan kekuatan perguruan tinggi untuk merealisasikan visi dan misinya dalam menenteng seluruh civitas akademika untuk mengembangkan kualitasnya ,” ujar Nizam.
Nizam juga berpesan mudah-mudahan perguruan tinggi sanggup terus mengembangkan kualitasnya. Menurutnya , perguruan tinggi dihentikan merasa cepat puas dengan pencapaian hari ini , maka dari itu Ia bertekad untuk menampilkan dorongan bagi perguruan tinggi untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya.
“Perguruan tinggi yang sudah maju akan kami dorong untuk berlari lebih kencang , bagi yang masih berada di bawah maka akan kami berikan training khusus. Selain itu , prinsip saling menolong juga perlu ditekankan mudah-mudahan perguruan tinggi yang sudah di atas sanggup turut menolong training dalam mengembangkan mutu perguruan tinggi yang berada di bawahnya ,” tutur Dirjen Dikti tersebut.
Pada tamat paparannya , Nizam berharap bahwa hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 sanggup mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk terus melakukan perbaikan mutu secara berkesinambungan melaui kerja pintar , kerja semangat dan kolaborasi antar perguruan tinggi. Selain itu Nizam berharap perguruan tinggi sanggup secara tertib dan berkala melakukan pemutakhiran data maupun melaporkan pertumbuhan capaian output lewat Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi.
Pada peluang yang serupa Direktur Kelembagaan , Ridwan , mengungkapkan bahwa klasterisasi perguruan tinggi tahun ini menjadi hal yang menggembirakan. Pasalnya tahun ini terdapat aksesori dua perguruan tinggi yang menempati klaster 1. “Tahun ini ada aksesori 2 perguruan tinggi yang menempati klaster 1. Pada 2019 kemudian cuma ada 13 perguruan tinggi yang masuk klaster 1 , tahun ini bermabah menjadi 15 perguruan tinggi. Hal ini menjadi bukti bahwa perguruan tinggi tetap menjaga , bahkan mengembangkan kualitasnya. Nanti kita akan dorong perguruan tinggi klaster 1 ini untuk berkompetisi di internasional ,” ujar Ridwan.
Informasi lebih rincian mengenai hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 sanggup diperoleh secara daring lewat laman http://klasterisasi-pt.kemdikbud.go.id. (link mulai sanggup di saluran tanggal 18 Agustus 2020 Pukul 00.01 WIB)
(YH/DZI/MSF/SYT/AEP/FH/DH/NH)
Humas Ditjen Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sumber : http://www.dikti.go.id
LAMPIRAN 10 BESAR