Terbaru! Kemendikbud Keluarkan Surat Keputusan Kuliah Semester Depan Sesuai Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020
- Sekedar gunjingan untuk rekan-rekan semua yang berada diseluruh Indonesia bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mengeluarkan surat keputusan nomor 04/KB/2020 , nomor 737 tahun 2020 , nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020 , dan nomor 420-3987 tentang penduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun pemikiran 2020 sampai 2021 dan tahun akademik 2020 sampai 2021 di masa pendemi Covid-19. Selengkapnya Simak dibawah ini.
Dalam surat keputusan tersebut , Kemendikbud menerangkan mengenai proses perkuliahan semester depan.
Setiap universitas berhak mengambil keputusan untuk menjalankan proses perkuliahan dengan cara tatap tampang atau lewat daring dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan hukum yang berlaku.
Untuk pemantauan pelaksanaan perkuliahan tatap tampang maka Kemendikbud akan menjalankan pemantauan kepada universitas.
Adapun proses pemantauan yang hendak dijalankan oleh Kemendikbud , yaitu:
- Perguruan tinggi menegakkan persyaratan operasional mekanisme protokol kesehatan serta menjalankan pemantauan dan penilaian secara terorganisir kepada pelaksanaan persyaratan operasional mekanisme penegakan protokol kesehatan.
- Perguruan tinggi diperlukan sanggup saling meningkatkan pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran adonan selama masa pandemi Covid-19.