Tata Cara Mendapatkan Akta Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Menurut Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 - Infoguruku
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 tahun 2020_ Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 sudah dirilis atas pertimbangan bahwa guna melakukan ketentuan Pasal 66 ayat tiga (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru , perlu menertibkan tentang tata cara memperolehsertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan. Pertimbangan lain dirilisnya Permendikbud tersebut merupakan bahwa bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 wacana Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat hingga dengan Akhir Tahun 2015 sudah tidak menyanggupi keperluan aturan penduduk sehingga perlu diganti.
Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang berikutnya disebut Program PPG dalam Jabatan merupakan agenda pendidikan yang diselenggarakan sehabis agenda sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapat Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah. Program PPG dalam Jabatan inii diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. Lalu menyerupai apakah patokan yang mesti dipenuhi oleh kandidat mahasiswa agenda PPG dalam Jabatan? Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 pasal 4 menyatakan bahwa Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan mesti menyanggupi patokan selaku berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV
- Guru dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan bulan Desember 2015
- Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra , pemerintah kawasan , atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Telah melengkapi dokumen persyaratan.
Guru dalam Jabatan sebagaimana dimaksud diatas merupakan guru yang diangkat oleh:
- Pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra dan pemerintah daerah
- Pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk menurut Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Tahapan pelakasanaan Program PPG dalam jabatan
Ada beberapa tahapan pelaksanaan Program PPG dalam jabatan , tahapan tersebut merupakan selaku berikut:
- Penetapan kuota nasional
- Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan
- Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
- Menteri menentukan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan setiap tahun
- Menteri dalam menentukan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam abjad a mewakilkan terhadap Direktur Jenderal
- Direktur Jenderal menunjukkan wacana jumlah kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan tata cara registrasi kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terhadap kepala Dinas Pendidikan.
Adapun caranya adalah:
- calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan registrasi lewat aplikasi tata cara isu tata kelola pengembangan keprofesionalan berkesinambungan (SIM PKB)
- Mengunggah dokumen tata kelola meliputi:
- Ijazah akademik
- Surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan
- Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi
- Dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen tata kelola Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP
- Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi , Direktur Jenderal menentukan kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi tata kelola tahap I untuk mengikuti seleksi kesanggupan akademik
- Tes materi profesional , tes materi pedagogik , dan tes potensi akademik berbasis komputer
- Wawancara;
- Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kesanggupan akademik menyodorkan bukti fisik patokan tata kelola selaku berikut:
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan
- Fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir , dengan ketentuan:
- Guru yang berstatus selaku pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan
- Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh penduduk dilegalisasi oleh ketua yayasan
- Surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
- Pakta integritas dari kandidat Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya
- Surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan problem di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.
- Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan mesti lulus uji komprehensif berupa penguasaan materi pedagogik dan bidang studi/bidang keterampilan serta proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran.
- Mahasiswa mesti mengikuti PPL yang peneliannya akan dilaksanakan oleh guru pamong dan dosen . Adapun faktor penilaiannya berupa faktor kompetensi wawasan , perilaku dan prilaku.
- Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang sudah lulus analisa PPL mesti mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru yang termasuk uji kinerja dan uji pengetahuan.