Se Mendikbud No 4 Tahun 2020 Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Kala Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Berkenaan dengan penyebaran Corona virus Diseaase (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan acara Paket A, acara Paket B, dan acara Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memperlihatkan pengalaman berguru yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan merampungkan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
b. Belajar dari Rumah sanggup difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c. Aktivitas dan kiprah pembelajaran Belajar dari Rumah sanggup bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ kemudahan berguru di rumah;
d. Bukti atau produk acara Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan mempunyai kegunaan dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa dihentikan dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran inii
b. Ujian Sekolah sanggup dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong acara berguru yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melakukan Ujian Sekolah sanggup memakai nilai Ujian Sekolah untuk memilih kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melakukan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) kelulusan SD (SD)/sederajat ditentukan menurut nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 sanggup dipakai sebagai perhiasan nilai kelulusan;
2) kelulusan SMP (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan menurut nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 sanggup dipakai sebagai perhiasan nilai kelulusan; dan
3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan menurut nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir sanggup dipakai sebagai perhiasan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa dihentikan dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas sanggup dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong acara berguru yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan prosedur PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan menurut nilai lima semester terakhir; dan/ atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan dukungan teknis bagi tempat yang memerlukan prosedur PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan sanggup dipakai untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19 ibarat penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Demikian kami sampaikan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Semoga Kita Semua berada dalam lindungan Allah SWT. Amiin Ya robbal Alamiinn ..