Simak! Ini Persyaratan Pekerja Yang Sanggup Blt Bpjs Ketenagakerjaan Tahun 2021| Secepatnya Cek Di Link Ini
- Calon peserta wajib mengenali standar yang mau sanggup BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 , serta cara cek nama peserta di link kemnaker.go.id.
Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan dana sumbangan BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang terdampak Pandemi Covid-19.
BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut diberikan senilai Rp2 ,4 juta dalam 2 termin penyaluran.
Banyak pekerja yang terbantu oleh adanya jadwal sumbangan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tengah Pandemi Covid-19 ini.
Realisasi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah meraih 93 ,94 persen , dari total sasaran sebanyak 12 ,4 juta pekerja di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 , pihaknya masih dalam tahap diskusi. Namun untuk lebih lanjutnya , Menaker Ida sungguh menanggapi faktual akan jadwal ini diadakan kembali pada tahun depan.
“Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021 , ketika ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker pasti siap mendukung jadwal yang sungguh bagus ini kembali timbul tahun depan. Kita rencanakan desain kebijakannya gotong royong ,” kata Menaker Ida.
Menaker Ida Fauziyah senantiasa menekankan standar yang mau sanggup dana sumbangan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini , ialah pekerja yang mempunyai honor dibawah 5 juta dan terdampak Pandemi Covid-19.
Tak cuma itu , standar lain bagi para pekerja diminta untuk mencantumkan rekening bank yang aktif. Karena , apabila pekerja mencantumkan rekening yang tidak aktif , maka dana sumbangan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 tidak akan ditransfer.
Pihak Kemnaker menerima ada 154 ribu rekening pekerja yang mempunyai problem , salah satunya rekening tersebut tidak aktif. Sehingga , dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tak sanggup disalurkan.
Oleh alasannya itu , bagi para pekerja yang ingin mendapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 , mesti menyanggupi standar sesuai dengan persyaratan.
Berikut standar persyaratan bagi peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 menurut Permenaker No 14 Tahun 2020 , diantaranya:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh peserta gaji/upah
3. Terdaftar selaku peserta aktif jadwal jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
4. Kepesertaan hingga dengan bulan Juni 2020
5. Peserta aktif jadwal Jamsos Ketenagakerjaan yang mengeluarkan duit iuran dengan besaran iuran yang dijumlah menurut upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan terhadap BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.
Bagi para pekerja yang dirasa sudah sesuai dengan standar persyaratan , dan pihak pemberi kerja sudah menampilkan data terhadap pihak BPJS Ketenagakerjaan , kandidat peserta mesti memeriksa secara bersiklus daftar nama peserta di link kemnaker.go.id atau dengan cara yang lainnya.
Berikut cara cek daftar nama peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan , antara lain:
2. https://kemnaker.go.id
3. Login lewat BPJSTK Mobile
4. Login lewat website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Melalui SMS. Anda sanggup mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada) , kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir , gunakan format dd-mm-yy.
6. Melalui WhatsApp. Anda sanggup mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.***