Resmi Diumumkan! 3 Guru Honorer Berikut Tidak Bisa Daftar Pppk 2021| Berikut Argumentasi Dan Daftar Lengkapnya
- Sekedar gunjingan untuk rekan-rekan semua , Tahun 2021 sudah di depan mata. Ada kabar senang untuk para honorer di tahun 2021. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerangkan rencana perihal seleksi PPPK 2021 tahun depan.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mendatang kabarnya menawarkan kuota satu juta deretan bagi guru honorer yang mendaftar.
Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menawarkan kemakmuran yang adil untuk guru honorer yang kompeten.
Seleksi ini terbuka cuma untuk guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) , serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang di sekarang ini tidak mengajar.
Seleksi PPPK 2021 akan dibuka pemerintah lewat Kemendikbud secara besar-besaran , mengingat keperluan guru di Indonesia makin banyak tahun-tahun mendatang.
Bahkan jika gagal pada tes pertama , sanggup mengulang tes kedua dan ketiga.
"Jadi saya mesti mengganti tumpuan pikirnya , sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi.
Semuanya sanggup mengambil , pada 2021 , bahkan bukan cuma sekali.
Mereka sanggup mengambil totalnya tiga kali mengambil , jadi jika gagal , sanggup menjajal lagi ," Kata Nadiem melanjutkan.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud , syarat bagi kandidat penerima PPPK 2021 selaku berikut:
1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;
Individu yang memiliki akta pendidik.
2. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.
Namun , tidak semua guru honorer boleh mendaftar pada PPPK 2021 ini.
Ada syarat yang sudah ditetapkan Kemendikbud untuk seleksi tahun depan.
Lalu siapa pun guru honorer yang tak boleh daftar PPPK 2021?
1. Guru Honorer Kemenag
Guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini tak memperoleh jatah deretan untuk PPPK.
Namun Kemenag terus berusaha mudah-mudahan ada kuota untuk guru Kemenag.
Kemenag juga sudah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mudah-mudahan memfasilitasi konferensi Kemenag dan Kemendikbud.
2. Guru Taman Kanak-kanak dan PAUD
Rekrutmen PPPK 2021 juga belum mengakomodir guru Taman Kanak-kanak dan PAUD.
Namun untuk guru Taman Kanak-kanak dan PAUD keputusannya masih menanti Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Guru Honorer lulusan Sekolah Menengan Atas sederajat
Meskipun belum ada klarifikasi secara spesifik syarat teknis registrasi PPPK 2021.
Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik , cuma lulusan S1 atau D4 yang sanggup mendaftar di Dapodik.
Lantas , berapa honor PPPK dan tunjangan yang diterima?
Dalam pengaturan besaran honor PPPK , pemerintah sudah mengeluarkanPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 wacana Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan honor PPPK juga dikontrol dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut , honor PPPK sama dengan honor PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan bagan masa kerja kalangan (MKG). Ini berlainan dengan tata cara honor honorer.
Berikut daftar honor PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan bagan penggajian menurut kalangan sebagaimana yang berlaku pada PNS , honor yang diterima PPPK akan mengalami peningkatan sehabis kalangan pegawai bersangkutan diadaptasi atau mengalami kenaikan.
"PPPK sanggup diberikan peningkatan Gaji terjadwal atau peningkatan Gaji istimewa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ," suara Pasal 3 ayat (1).
Ketentuan peningkatan honor terjadwal atau peningkatan honor istimewa dikontrol lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Selain itu , PPPK juga akan memperoleh pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.
Berikut aneka macam macam tunjangan untuk PPPK:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kecuali jaminan pensiun , PPPK juga memperoleh proteksi berupa jaminan hari bau tanah , jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja , jaminan janjkematian , serta proteksi hukum.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan kiprah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK melakukan pekerjaan ," suara Pasal 4 ayat (1).
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Sebagaimana pada honor pokok PPPK , duit tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi sentra dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.
Gaji dan tunjangan pada PPPK juga diberikan sehabis diiris dengan pajak penghasilan atau PPh 21.
"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah ," suara Pasal 6. (Sumber : Tribunnews)
