Pelaporan Pengakuan Internasional Agenda Studi Tahun 2020 Untuk Pemeringktan Perguruan Tinggi Tinggi 2020 - Kingramli.Com
Hai Sobat
Setiap tahun Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi , secara berkala menjalankan pemeringkatan kampus menurut beberapa klasifikasi , dimulai sejak tahun 2015.
Secara biasa pemeringkatan ini dijalankan dalam 2 (dua) klasifikasi yakni 1. Kategori Perguruan Tinggi Non-Vokasi (Pendidikan Akademik) , yang berisikan Universitas , Institut , dan Sekolah Tinggi , dan 2. Kategori Perguruan Tinggi Vokasi , yang berisikan Politeknik dan Akademi
Pemeringkatan ini berkonsentrasi pada indikator atau analisa yang berbasis Output - Outcome Base , termasuk :
- Kinerja Input : 15 persen
- Proses : 25 persen
- Kinerja output : 25 persen
- Outcome: 35 persen
Keep stay di blog kami untuk update info dan postingan menawan lainnya.
Surat edaran ini terkait pengukuran dan pemetaan mutu Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020.
Berikut merupakan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1365/E2/LP/2020 Tanggal 22 Juni 2020 Tentang Pelaporan Akreditasi Internasional Program Studi Tahun 2020.
Yth. Pimpinan Universitas , Sekolah Tinggi dan Institut
Dalam rangka menjalankan pengukuran dan pemetaan mutu Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 , dengan hormat kami sampaikan mudah-mudahan Pimpinan sanggup melaporkan legalisasi internasional jadwal studi dengan ketentuan selaku berikut:
- Pelaporan dijalankan oleh penanggung jawab legalisasi internasional lewat link : https://s.id/AkreditasiInternasionalProdi;
- Data dan warta yang dilaporkan merupakan legalisasi internasional jadwal studi (Institusi , Program Studi , Lembaga Akreditasi , Predikat Akreditasi dan Bukti Akreditasi);
- Periode pelaporan legalisasi internasional jadwal studi hingga 15 Juli 2020; dan
- Dokumen bukti legalisasi yang diunggah dalam format pdf atau jpeg maksimal 2MB.
Berkaitan dengan hal tersebut , dengan ini kami mohon terhadap Bapak/Ibu Pimpinan untuk sanggup menindaklanjuti pelaksanaan pelaporan legalisasi internasional jadwal studi mudah-mudahan terlaksananya klasterisasi perguruan tinggi tinggi tahun 2020.
Demikian disampaikan , atas perhatian dan kolaborasi yang bagus disampaikan terima kasih.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan ,
ttd
Aris Junaidi
NIP 196306041989031022
Tembusan :
plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Lampiran :
surat asli