-->

Pelaporan Penerapan Pembelajaran Daring Di Akademi Tinggi Tahun 2020| Secepatnya !!! - Kingramli.Com


Hai Sobat

Setiap tahun Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi , secara berkala melakukan pemeringkatan kampus menurut beberapa klasifikasi , dimulai sejak tahun 2015.

Secara biasa pemeringkatan ini dilaksanakan dalam 2 (dua) klasifikasi yakni 1. Kategori Perguruan Tinggi Non-Vokasi (Pendidikan Akademik) , yang berisikan Universitas , Institut , dan Sekolah Tinggi , dan 2. Kategori Perguruan Tinggi Vokasi , yang berisikan Politeknik dan Akademi

Pemeringkatan ini berkonsentrasi pada indikator atau analisa yang berbasis Output - Outcome Base , termasuk :
  1. Kinerja Input : 15 persen
  2. Proses : 25 persen
  3. Kinerja output : 25 persen
  4. Outcome: 35 persen
Dengan analisa kinerja perguruan tinggi tinggi dari tahun ketahun , dibutuhkan perguruan tinggi tinggi didorong untuk lebih menekankan produk atau luaran pendidikan tinggi yang bermutu yakni dengan dukungan bobot output yang lebih besar dari bobot input.
Keep stay di blog kami untuk update info dan postingan menawan lainnya.

Berikut yakni Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1402/E2/PM/2020 Tanggal 25 Juni 2020 Tentang Pelaporan Penerapan Pembelajaran Daring di Perguruan Tinggi Tahun 2020. Surat edaran ini khusus terkait pemeringkatan Pembelajaran Daring.

Salinan Surat Asli dan Buku Panduannya sanggup di download di link berikut

Yth.
Pimpinan Universitas , Sekolah Tinggi , dan Institut

Dalam rangka melakukan pengukuran dan pemetaan mutu Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 , dengan hormat kami sampaikan agar Pimpinan sanggup melaporkan penerapan pembelajaran daring dengan ketentuan selaku berikut:
  1. Pelaporan dilaporkan oleh penanggung jawab pembelajaran daring di perguruan tinggi tinggi lewat link : http://spada.kemdikbud.go.id/klasterisasi atau pribadi ke link berikut;
  2. Data dan warta yang dilaporkan yakni pembelajaran daring (Institusi , Alamat Laman Web , Alamat Learning Management System (LMS) , Alamat salah satu tumpuan Kelas Pembelajaran Daring , Username LMS , dan Password LMS;
  3. Documen terkait dengan kebijakan khusus penerapan pembelajaran daring , di unggah da1am format pdf optimal 2MB; dan
  4. Periode pelaporan penerapan pembelajaran daring hingga 15 Juli 2020.
Berkaitan dengan hal tersebut , dengan ini kami mohon terhadap Bapak ibu Pimpinan untuk sanggup menindaklanjuti pelaksanaan pelaporan penerapan pembelajaran daring agar terlaksananya klasterisasi perguruan tinggi tinggi tahun 2020.

Demikian disampaikan , atas perhatian dan kolaborasi yang bagus disampaikan terima kasih.

Direktur Pembelaiaran dan Kemahasiswaan
ttd
Aris Junaidi
NIP. 196306041989031022

Tembusan :
pit. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Lampiran :
Surat Asli

Catatan :
Bagi yang ga sanggup jalan masuk link isian , sanggup pribadi mengakses ke alamat berikut

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel