-->

Pelaksanaan Utbk 2020 Pada Keadaan Wajar Gres Tahun 2020 - Kingramli.Com


Hai Sobat
Pelaksanaan UTBK pada keadaan wajar gres (new normal) , mesti tetap memprioritaskan KESEHATAN DAN KESELAMATAN semua unsur yang terlibat , dengan menerapkan tolok ukur protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan UTBK juga mesti memperhatikan status pertumbuhan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK Perguruan Tinggi Negeri dan mendapat izin dari Satgas Covid di masing-masing daerah. Sesuai dengan aba-aba Dirjen Dikti Kemdikbud dan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia , untuk meminimalisir resiko penyebaran abses Covid-19 dan memprioritaskan keamanan akseptor dan penyelenggara , disampaikan beberapa kebijakan

Keep stay di blog kami untuk update info dan postingan menawan lainnya.

Berikut yakni Rilis Resmi Kemdikbud terkait Pelaksanaan UTBK 2020 pada Kondisi Normal Baru Tahun 2020

SIARAN PERS
Nomor: 09/sipers/ltmpt/VI/2020



Jakarta LTMPT 2020. Pelaksanaan UTBK pada keadaan wajar gres (new normal) , mesti tetap memprioritaskan KESEHATAN DAN KESELAMATAN semua unsur yang terlibat , dengan menerapkan tolok ukur protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan UTBK juga mesti memperhatikan status pertumbuhan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK Perguruan Tinggi Negeri dan mendapat izin dari Satgas Covid di masing-masing daerah. Sesuai dengan aba-aba Dirjen Dikti Kemdikbud dan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia , untuk meminimalisir resiko penyebaran abses Covid-19 dan memprioritaskan keamanan akseptor dan penyelenggara , disampaikan beberapa kebijakan selaku berikut.
  1. Pelaksanaan Tes UTBK per hari , diubah dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi , dengan detail perubahan waktu: (a) Sesi 1 , pukul 09.00 – 11.15 Waktu Setempat; dan (b) Sesi 2 , pukul 14.00 – 16.15 Waktu Setempat. Jeda waktu selama 2 jam 45 menit , digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan di saat perubahan sesi.
  2. Tes UTBK akan dilakukan dalam dua tahap , yakni: (a) Tahap I , pada tanggal 5 – 14 Juli 2020; dan (b) Tahap II , pada tanggal 20 – 29 Juli 2020. Pengumuman SBMPTN akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2020.
  3. Peserta yang masih berada (berdomisili) di luar propinsi/kabupaten/kota dan tidak sanggup hadir di lokasi Pusat UTBK Perguruan Tinggi Negeri tempat tes alasannya yakni argumentasi keamanan dan kesehatan serta Pusat UTBK yang belum sanggup menyelenggarakan tes alasannya yakni satu dan lain hal , akan mengikuti Tes UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan , di kawasan setempat. Pusat UTBK Perguruan Tinggi Negeri melakukan pekerjaan sama dengan SMA/SMK/MA Mitra yang menyanggupi persyaratan.
  4. Kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes , akan dilakukan oleh LTMPT dan Pusat UTBK Perguruan Tinggi Negeri dan akan diinformasikan terhadap Seluruh Peserta UTBK-SBMPTN lewat kanal info resmi.
  5. Peserta disilakan login kembali ke portal LTMPT untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Baru. Waktu pencetakan Kartu Peserta Baru akan diinformasikan lebih lanjut lewat laman LTMPT.
Demikian Siaran Pers ini disampaikan secara resmi terhadap sekolah , siswa , dan penduduk biar sanggup diketahui dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Terima kasih disampaikan terhadap Bapak/Ibu/Saudara Wartawan yang sudah turut serta menyebarluaskan siaran pers ini.

Ketua LTMPT
TTD
Muhammad Nasih
NIP 196508061992031002

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel