-->

Monitoring Dan Penilaian Impelementasi Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi Tinggi Tahun 2020 - Kingramli.Com


Hai Sobat

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan menjalankan Monitoring dan Evaluasi Impelementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi Tahun 2020.

Untuk itu , seluruh PTN dan Swasta wajib mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Impelementasi Pendidikan Antikorupsi (Monev Impementasi PAK) dan Setiap Perguruan Tinggi menunjuk penanggung jawab dalam pengisian data seluruh kegiatan studi;

Untuk lebih jelasnya , berikut merupakan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1230/E/EP/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Monitoring dan Evaluasi Impelementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Tahun 2020.

Keep stay di blog kami untuk update isu dan postingan memukau lainnya.

Surat edaran sanggup di download di link berikut

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Kepala LLDikti I-XVI

Sehubungan dengan surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B-5528/DKM.00.01/10-14/11/2020 tanggal 4 November 2020 tentang pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Impelementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Tahun 2020 , dengan ini kami sampaikan bahwa:
  1. Seluruh PTN dan Swasta wajib mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Impelementasi Pendidikan Antikorupsi (Monev Impementasi PAK);
  2. Setiap Perguruan Tinggi menunjuk penanggung jawab dalam pengisian data seluruh kegiatan studi;
  3. Pengisian data Monev Impementasi PAK lewat tautan http://bit.do/PAK2020 paling lambat tanggal 30 November 2020;
  4. Para Pimpinan PTN dan Kepala LLDikti I-XVI bertanggungjawab dan melaporkan hasil pengisian Monev Impementasi PAK terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Atas perhatian dan kolaborasi yang bagus , kami sampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal ,
ttd
Nizam
NIP 196107061987101001

SURAT ASLI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel