Mantap! Blt Umkm Rp 2|4 Juta: Cek Cara Mencairkan Beserta Syarat-Syaratnya Di Https://Eform.Bri.Co.Id
- Berikut cara cek akseptor BLT UMKM lewat laman resmi https://eform.bri.co.id. Untuk mengevaluasi akseptor BLT UMKM Rp 2 ,4 juta sanggup mengakses https://eform.bri.co.id kemudian memasukkan nomor KTP.
Selain itu , cek juga syarat akseptor BLT UMKM. Pasalnya , tidak semua sanggup lolos seleksi dan memperoleh BLT UMKM.
BLT UMKM Rp 2 ,4 juta juga dipahami dengan nama Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.
Bagi para pelaku UMKM yang lolos seleksi dan menyanggupi syarat akan memperoleh BLT sebesar Rp 2 ,4 juta.
Uang tersebut akan disalurkan pribadi oleh bank penyalur yang sudah ditunjuk pemerintah , yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) , PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) , dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Untuk BRI , akseptor BLT UMKM sanggup dicek secara online pada link eform.bri.id/bpum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi , Usaha Kecil , dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id , BPUM ialah akronim dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
BPUM yakni pemberian pemerintah dalam bentuk duit yang diberikan terhadap pelaku jerih payah mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan lewat pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah memperoleh pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro mesti menjalankan verifikasi ke bank penyalur yang sudah diputuskan , biar sanggup secepatnya mencairkan dana.
Bagi Anda yang memperoleh pemberitahuan dari bank BRI , berikut cara cek akseptor BPUM di eform.bri.co.id/bpum.
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI
- Cara cek kepesertaan akseptor Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM , Login eform.bri.co.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan instruksi verifikasi
- Lalu , klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan akseptor BPUM , maka akan timbul keterangan selaku berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar selaku akseptor BPUM.”
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2 ,4 Juta cuma diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN , TNI/POLRI , serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili jerih payah yang berlainan , sanggup melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon akseptor Banpres Produktif untuk Usaha Mikro sanggup melengkapi data tawaran terhadap pengusul dengan menyanggupi persyaratan , seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat wilayah tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
: Login https://eform.bri.co.id Cek Penerima BLT UMKM Rp 2 ,4 Juta , Ini Syarat dan Cara Mencairkannya
Cara Mencairkan Banpres di BRI
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. (Tribunnews.com)
Setelah memperoleh pesan singkat (SMS) atau notifikasi , Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro mesti menjalankan verifikasi ke bank penyalur yang sudah diputuskan , biar sanggup secepatnya mencairkan dana.
Pihak bank penyalur , Bank Rakyat Indonesia (BRI) menerangkan , bagi yang tercatat selaku memperoleh BPUM maka sanggup pribadi tiba ke kantor BRI terdekat.
"Apabila orang tersebut tercatat memperoleh BPUM maka sanggup secepatnya pribadi mengunjungi kantor BRI terdekat dengan menenteng identitas diri."
"Sedangkan , untuk pencairan dana BPUM sanggup dilaksanakan selama nasabah sudah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ," terang Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan , berikut data yang perlu dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga mesti melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan , Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Dikutip dari indonesia.go.id , selain BRI , pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri selaku bank penyalur Banpres Produktif.
Bagi jerih payah mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank wilayah pencairan bantuan.
Tidak ada ongkos tata kelola dan pengembalian terhadap banpres produktif , alasannya yakni pemberian ini ialah dana hibah , bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut ongkos sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk jerih payah mikro.
BLT UMKM atau Banpres Diperpanjang
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) , Teten Masduki , sedang merekomendasikan biar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sanggup diperpanjang.
"Data di kita sudah melebihi dari 12 juta UMKM , mungkin yang tidak kebagian dikala ini sanggup disarankan untuk memperoleh tahun depan dan sedang disarankan ke Komite PEN biar diperpanjang ," ujar Teten , Rabu (25/11/2020) dikutip dari Kompas.com.
Nilai pemberian yang sudah disalurkan masih sebesar Rp 23 ,4 triliun atau 81 ,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.
Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah memperoleh pemberian gres 9 ,7 juta pelaku jerih payah mikro dan sisanya sedang diproses.
Teten menyertakan , kesibukan ini didedikasikan cuma bagi pelaku UMKM yang masih unbankable.
Sementara bagi UMKM yang sudah mencapai kepraktisan perbankan , sanggup mengakses kesibukan pemberian kredit perbankan maupun forum pembiayaan lainnya.
Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2 ,4 juta
Dikutip dari www.depkop.go.id , berikut cara dan syarat memperoleh BLT UMKM Rp 2 ,4 juta:
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk duit sejumlah Rp 2 ,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang menyanggupi persyaratan tertentu.
Untuk mendapakan pemberian tersebut , kandidat akseptor BPUM disarankan oleh pengusul Banpres Produktif jerih payah mikro.
Pengusul Banpres Produktif jerih payah mikro , yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang sudah disahkan selaku Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bila ingin memperoleh pemberian ini untuk secepatnya mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.