-->

Jabatan Rektor/Ketua Ptkis (Edaran Dirjen Diktis Nomor B-2956/Dj.I/Hk.007/12/2020) - Kingramli.Com


- Dalam rangka mengembangkan mutu tata kelola kelembagaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta dan akuntabilitas publik serta kinerja pengelolaan PTKIS , Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menginstruksikan terhadap Koordinator Koordinatorat PTKIS dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta , Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan edaran Nomor B-2956/DJ.I/HK.007/12/2020 tanggal 11 Desember 2020 ihwal Jabatan Rektor / Ketua PTKIS

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menginstruksikan bahwa Seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta dipimpin oleh Rektor/Ketua yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) pada homebase sekolah tinggi tinggi yang dipimpin.

Jika Pimpinan yang memiliki NIDN tersebut berhomebase pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri , maka mesti mendapat izin tertulis dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Jika kandidat Rektor/Ketua tidak tersedia dosen yang memiliki NIDN pada sekolah tinggi tinggi yang bersangkutan , maka jabatan Rektor/Ketua sanggup dipimpin oleh Dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) pada homebase sekolah tinggi tinggi tersebut dengan syarat minimal masa dedikasi selama lima (5) tahun dan memiliki jabatan fungsional minimal Lektor dengan pendidikan minimal Doktor.

Masa transisi penerapan edaran tersebut merupakan 1 (satu) tahun sejak edaran tersebut keluar.

Sebagai konsekuensi dari edaran tersebut , Koordinator Koordinatorat PTKIS tidak memberi layanan tata kelola selama Rektor/Ketua tidak cocok surat edaran dimaksud.

Untuk detailnya , berikut edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-2956/DJ.I/HK.007/12/2020 tanggal 11 Desember 2020 ihwal Jabatan Rektor / Ketua PTKIS

Keep stay di blog kami untuk update isu dan postingan menawan lainnya.

SALINAN EDARAN NOMOR B-2956/DJ.I/HK.007/12/2020

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel