Inilah Link Layanan Pengaduan Blt Umkm Kementerian Koperasi Dan Ukm| Untuk Halangan Bpum Umkm Rp2|4 Juta
- Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) lewat kesibukan BLT UMKM sudah diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan UKM sampai tahun 2021 mendatang.
Namun , banyak dari penduduk yang mengaku memiliki halangan dengan BLT UMKM BLT UMKM senilai Rp2 ,4 juta ini.
Di antaranya menyerupai , penduduk yang sudah mendaftar , tetapi tidak kunjung memperoleh bantuan.
Untuk menanggulangi aneka macam halangan atau permasalahan tersebut , simak klarifikasi berikut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kementerian Koperasi.
1. Pastikan anda sudah menyanggupi syarat cara mendaftar BLT UMKM dengan benar.
Persyaratan sanggup dilihat di postingan Pikiranrakyat-depok.com terkait syarat mendaftar BLT UMKM.
2. Pastikan mekanisme registrasi BLT UMKM sudah sesuai dengan yang sudah ditentukan.
Prosedur registrasi sanggup dilihat di postingan Pikiranrakyat-depok.com cara mendaftar BLT UMKM.
3. Jika anda tidak punya rekening Bank Penyalur , tidak menjadi halangan untuk memperoleh BLT UMKM Rp2 ,4 juta.
Sebab anda akan dibuatkan rekening Bank Penyalur (BRI , BNI , dan Mandiri Syariah) ketika pencairan dana , jikalau dinyatakan lolos nanti.
Jika semua sudah sesuai mekanisme , nantinya pihak Kemenkop akan mengerjakan penyaringan , dengan verifikasi dan validasi data.
Cara Mengetahui Mendapat BLT UMKM
Pendaftar yang sukses lolos verifikasi dan validasi data , akan memperoleh BLT UMKM senilai Rp2 ,4 juta.
Pengumuman akan diinformasikan lewat pesan singkat (SMS) oleh Bank Penyalur (BRI , BNI , dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah memperoleh SMS , jalankan verifikasi kembali dengan tiba ke Bank Penyalur yang sebelumnya sudah diputuskan lewat SMS yang didapat , biar sanggup secepatnya mencarikan dana Rp2 ,4 juta.
Jika masih terdapat halangan , maka sanggup mengontak layanan pengaduan BLT UMKM.
Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM
1. Via Hotline ke 1500-857
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
3. Untuk anda yang ingin mengajukan pengaduan , aspirasi , maupun seruan gunjingan , khusus BLT UMKM Rp2 ,4 juta dari Kementerian Koperasi , sanggup mengakses link berikut:
https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.
Catatan Penting
1. Penerima BLT UMKM Rp2 ,4 juta tidak sanggup diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif oleh pihak manapun , tergolong perangkat desa.
2. Penerima BLT UMKM Rp2 ,4 juta cuma sanggup diajukan dan direkomendasikan oleh forum pengusul (Koperasi yang sudah disahkan selaku Badan Hukum , Kementerian/lembaga , serta Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK).