-->

Hore! Blt Dana Desa Rp600 Ribu Perbulan Cair Lagi 2021| Ini Syarat Dan Cara Daftarnya

-  BLT Dana Desa Rp600 Ribu Perbulan cair lagi ditahun 2021 , ini syarat dan cara daftarnya. Dipenghujung tahun 2020 , kesibukan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) nyaris meraih sasaran seluruhnya. Berdasarkan data Kementerian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) , sebanyak 74.311 Desa atau 99 ,14% sudah salur BLT-DD.


Sedangkan untuk total jumlah Desa yang dinilai mempunyai peluang menyalurkan BLT-DD sebanyak 74.891 Desa atau 99 ,91%. Oleh alasannya itu , masih ada 642 Desa yang sampai sekarang dilaporkan belum menyalurkan BLT-DD.


Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Herbert Siagian menyatakan bahwa BLT-DD merupakan salah satu kebijakan prioritas pemanfaatan Dana Desa (DD) pada tahun budget 2020.


"Karena itu kita mesti betul - betul  mempergunakan waktu satu bulan ke depan ini untuk mempercepat penyaluran BLT-DD , terutama terhadap Desa-Desa yang belum salur ," ungkapnya dikala memimpin Rakor Eselon II wacana Evaluasi Awal Pelaksanaan Dana Desa , Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) , Penyetaraan Penghasilan Tetap (Siltap) , serta Persiapan Pelaksanaan dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2021 di Swissbell Inn Hotel International , Kemayoran , Jakarta , Senin 30 Desember 2020.


Adapun alokasi Dana Desa tahun 2020 , ia menyebut menurut PMK 50/2020 jumlahnya meraih Rp. 71 ,19 T untuk 74.953 desa. Kendati tercatat masih ada 62 desa yang belum salur Dana Desa.


BLT Dana Desa kembali disalurkan pada tahun ini atau tahun 2021 , hal ini sudah dikonfirmasi pula oleh  Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan , J. Aries Calfat yang turut mengungkap bahwa sudah dilaksanakan penyempurnaan terhadap formulasi penyaluran Dana Desa tahun 2021.


Pertama , untuk Alokasi Dasar (AD) Dana Desa tahun 2021 terjadi penghematan dari 69% pada 2020 menjadi 65% di 2021. Formulasi tersebut dibagi secara merata terhadap setiap Desa menurut kluster jumlah penduduk.


Kedua , alokasi formulasi menurut jumlah penduduk Desa , angka kemiskinan Desa , luas wilayah Desa , dan tingkat kesusahan geografis Desa , naik dari 28% menjadi 31%.


Ketiga , alokasi afirmasi dibagi secara proporsional terhadap Desa tertinggal dan Desa sungguh tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi , mengalami penurunan tetapi tidak signifikan dari 1 ,5% menjadi 1%.


Keempat merupakan alokasi kinerja yang diberikan terhadap Desa-Desa yang dinilai mempunyai kinerja terbaik. Jumlahnya mengalami peningkatan dari 1 ,5% menjadi 3%.


"Untuk alokasi kinerja tahun depan akan diberikan terhadap Desa dengan kinerja baik sebanyak 10% dari total Desa. Penilaiannya kita lihat dari pengelolaan keuangan Desa , pengelolaan Dana Desa , capaian atau output Dana Desa , dan outcome Dana Desa ," tutur Aries.


Sementara itu , untuk prosedur Dana Desa di tahun 2021 bahwa Dana Desa tetap diprioritaskan penggunaannya untuk jaring pengaman sosial merupakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).


Pada peluang tersebut , Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa pada Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Farida Kurnianingrum juga mengungkapkan bahwa masih banyak wilayah yang belum sanggup menyanggupi keperluan budget penghasilan tetap.


Seraya merespon , Aries pun memastikan untuk tahun 2021 tidak ada budget Dana Alokasi Umum (DAU) Khusus menyerupai tahun 2020.


"Oleh alasannya itu dikehendaki optimalisasi APBD untuk pemenuhan keperluan tersebut sesuai PP 11/2019 ," pungkasnya.


BLT Dana Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengembangkan daya beli dan daya ungkit ekonomi penduduk desa. Besaran budget yang sudah disiapkan pada tahun 2021 yaitu sebesar Rp14 ,4 triliun.


Tak cuma itu , BLT Dana Desa juga sanggup digunakan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang sanggup memamerkan lapangan pekerjaan bagi penduduk desa , serta banyak sekali kesibukan sosial untuk mendukung jaring pengaman sosial bagi penduduk perdesaan.


Soal pengawasan penyaluran BLT Dana Desa , sesuai dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020. Prosedurnya dimulai pendataan dilaksanakan oleh Relawan Covid-19 di level RT lalu dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menyeleksi Keluarga Penerima Manfaat yang lalu disahkan oleh Kepala Daerah , lalu disalurkan.


Soal adanya pengaduan atau laporan penduduk terkait penyalurannya , Kemendes PDTT menekuni pribadi untuk mengevaluasi fakta di lapangan dan pendataan ulang. Jika ada kesalahan , maka dilaksanakan pemeriksaan jikalau BLT ini diberikan terhadap yang tidak berhak.


Masing-masing peserta nantinya akan menemukan dana sokongan sebesar Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan.


Jika Anda terpesona untuk menemukan BLT Dana Desa , cara daftarnya sungguh mudah merupakan dengan secepatnya lapor dan tanyakan ke pegawapemerintah desa lokal masing-masing.


Namun ada syarat khusus bagi warga yang ingin menemukan kesibukan ini merupakan Anda belum menemukan Jaring Pengaman Sosial lain menyerupai Program Keluarga Harapan atau Bantuan Sosial (bansos).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel