-->

Catat! Registrasi Blt Umkm Rp2|4 Juta Tahun 2021 Secepatnya Dibuka| Cek Syarat Dan Kriterianya Di Sini

-  Program Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2 ,4 juta kembali diperpanjang sampai tahun 2021 dan rencananya akan dibuka dalam waktu dekat. Bagi yang mau mendaftar , cek syarat dan kriterianya di sini.


Sebelumnya , Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan BLT UMKM tersebut pada 2020 dan dikala itu targetnya meraih 12 juta pelaku jerih payah mikro.


Menurut Kementerian Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki , perpanjangan kesibukan Banpres Produktif atau BLT UMKM dikarenakan masih ada pelaku jerih payah mikro yang terpukul alasannya yakni pandemi Covid-19.


Lebih lanjut , Menkop Teten menyampaikan pihaknya sudah merekomendasikan budget sebesar 48 triliun untuk pelaku jerih payah mikro terhadap DPR.


Adapun syarat atau standar peserta BLT UMKM ini yakni selaku berikut.


1. Warga Negara Indonesia


2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)


3. Memiliki jerih payah mikro


4. Bukan PNS , Tentara Nasional Indonesia , Polisi Republik Indonesia , pegawai BUMN atau BUMD


5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR


6. Bagi pelaku jerih payah mikro yang memiliki KTP dan domisili jerih payah berlainan sanggup melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.


Syarat pelengkap pada poin 6 berlaku bagi pelaku jerih payah mikro yang alamat bisnisnya berlainan dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP , maka sanggup melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


SKU sanggup Anda buat dengan mengunjungi RT/RW daerah Anda tinggal lalu meminta Surat Pengantar Usaha untuk menghasilkan SKU Anda.


Surat Pengantar Usaha ini sanggup Anda bawa ke Kelurahan/Kecamatan daerah Anda tinggal agar lalu dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


Setelah menyanggupi persyaratan , Anda sanggup pribadi tiba ke forum pengusul BLT UMKM berikut.


1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM


2. Koperasi yang sudah disahkan selaku Badan Hukum


3. Kementerian/Lembaga


4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK


Perpanjangan program BLT UMKM ini diperlukan sanggup menolong pemulihan ekonomi pelaku jerih payah mikro dalam melaksanakan bisnisnya di masa pandemi yang dikala ini masih berlangsung.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel