-->

Catat! Ini Gunjingan Penting Khusus Guru Yang Belum Memiliki Akta Pendidik

Catat!  Ini Informasi Penting Khusus Guru Yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

- Catat!  Ini Informasi Penting Khusus Guru Yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik. Ketua Forum Komunikasi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Negeri seluruh Indonesia Prof Soefendime mengungkapkan , ada dua jadwal yang sedang dibahas sentra terkait akta pendidik.


Pertama , jadwal Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan mandiri. Kedua , forum ratifikasi berdikari kependidikan.

"Semuanya masih dalam pembahasan. Untuk forum ratifikasi berdikari kependidikan sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM. Forkom FKIP negeri seluruh Indonesia jadi salah satu deklator dan menampilkan masukan terhadap pemerintah ," kata Soefendi di sela-sela konferensi puncak Forkom FKIP seluruh Indonesia di Kampus Universitas Terbuka , Jumat (4/10).


Dengan adanya PPG prajabatan berdikari , siapapun dapat ikut. Namun , mahasiswa PPG prajabatan berdikari mesti dipilih dan diputuskan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sesuai dengan keperluan guru di Indonesia.


"Meski PPG prajabatan berdikari , bukan memiliki arti sekolah tinggi tinggi atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau FKIP dapat menyeleksi kuotanya sendiri. Semuanya dikontrol oleh Kemenristekdikti ," terangnya.


Persiapan yang mesti dilaksanakan PPG prajabatan berdikari yaitu kurikulum , SDM , dosen , karyawan , dan akomodasi yang ada. Dekan FKIP Universitas Sriwijaya ini melanjutkan , , pelaksanaan secara riil belum tahu kapan pastinya.


Namun , pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Penjaminan Mutu Kemenristekdikti peluangnya semua LPTK yang mau mengerjakan PPG prajabatan berdikari dikumpulkan dan diberi instruksi biar dapat mengerjakan bersama-sama.


Mengenai ongkos , Soefendi menyampaikan , ditanggung sendiri oleh guru yang menjadi mahasiswa PPG prajabatan mandiri. Perkiraan ongkosnya Rp 10 hingga Rp 15 juta per semester per mahasiswa atau sekitar Rp 30 juta per tahun. Namun , angka ini belum disepakati.


"Persyaratan ikut PPG prajabatan berdikari bukan cuma untuk lulusan LPTK. Yang non-LPTK juga dapat namun mesti lulus seleksi. Seleksi dilaksanakan secara nasional dan yang mengerjakan yaitu Kemenristekdikti ," tandasnya.


Artikel ini Tayang di  dengan judul Cata!  Ini Informasi Penting Khusus Guru Yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel