-->

Cara Mudah Mencairkan Blt Umkm Rp 2|4 Juta| Cek Nama Peserta Di Eform.Bri.Co.Id/Bpum

-  Berikut cara menganalisa peserta BLT UMKM dan mencairkan BPUM Rp 2 ,4 juta. Pemerintah meluncurkan kegiatan BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku kerja keras mikro.


BLT UMKM tersebut untuk mengendorkan beban penduduk di tengah pandemi Covid-19. Bagi penduduk yang menerima BLT UMKM , akan menerima duit masing-masing Rp 2 ,4 juta.


Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM , Hanung Harimba Rachman , menyampaikan , BLT UMKM Rp 2 ,4 juta sudah tersalurkan 100 persen ke usahawan mikro.


Ia menyebutkan , proses pencairan ini dijalankan sampai tahap ke-31 dengan dengan total budget yang digelontorkan sebesar Rp 28 ,8 triliun.


"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11 ,9 juta usahawan mikro dengan total budget Rp 26 triliun , tetapi per siang hari ini , sudah disalurkan ke 12 juta usahawan mikro , Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan ," ujar Hanung dikala jumpa pers virtual , Kamis (10/12/2020) , dikutip dari Kompas.com.


Ia menyertakan , kegiatan ini pun dijadwalkan akan diperpanjang sampai tahun depan. Namun , prosesnya masih dalam tahap pembahasan.


"Rencana masih dilanjutkan tahup depan , prosesnya masih tahap pembahasan , anggarannya juga masih dalam pembahasan ," terang dia.


Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI


Pelaku UMKM sanggup menganalisa apakah tergolong peserta BPUM UMKM Rp 2 ,4 juta.


Berikut cara menganalisa secara online di laman eform.bri.co.id/bpum:


1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum


2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan instruksi verifikasi


3. Klik 'Proses Inquiry'.


4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.


Penerima BPUM juga akan diinformasikan lewat SMS oleh bank penyalur.


Cara Mencairkan BLT UMKM di Bank BRI


Dikutip dari www.depkop.go.id , setelah menerima SMS , peserta santunan mesti menjalankan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.


Hal itu dijalankan biar santunan BLT UMKM sanggup secepatnya dicairkan.


Berikut dokumen yang dibawa selaku syarat pencairan:


1. Buku tabungan


2. Kartu ATM dan identitas diri


3. Melengkapi dokumen seperti:


- Surat Pernyataan


- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) , dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.


Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM


Masih dikutip dari www.depkop.go.id , BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk duit Rp 2 ,4 juta.


Penerima BPUM cuma sanggup disarankan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif kerja keras mikro.


Berikut pengusul BPUM:


1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM


2. Koperasi yang sudah disahkan selaku Badan Hukum


3. Kementerian atau lembaga


4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK


Syarat Penerima BLT UMKM:


1. Warga Negara Indonesia


2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)


3. Memiliki Usaha Mikro


4. Bukan ASN , TNI/Polri , serta pegawai BUMN/BUMD


5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR


6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili kerja keras yang berlainan , sanggup melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)


Alasan Banyak yang Tak Dapat


Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM , Nurul Rahman menyampaikan , banyak UMKM yang tidak menerima santunan tersebut.


Sebab , memang cuma didedikasikan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.


"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2 ,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa sulit untuk mendapatkannya."


"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan kerja keras mikro memang didedikasikan bagi mereka yang memang belum ada saluran ke bank ," ungkapnya dalam webinar virtual , Kamis (17/9/2020) , dikutip dari Kompas.com.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel