-->

Apa Blt Bpjs Ketenagakerjaan Lanjut Tahun 2021? Begini Klarifikasi Menaker Ida Fauziyah

- Sekedar gunjingan untuk rekan-rekan pekerja semua , Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji/upah BSU bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan belum menemui titik terperinci apakah akan lanjut hingga 2021 atau tidak.


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan , untuk kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 mendatang masih dalam pembahasan.


Kemnaker dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menilai aktivitas BLT subsidi gaji/upah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan aktivitas yang bagus untuk dimunculkan di 2021.


Oleh lantaran itu Menaker Ida Fauziyah bareng Komite PEN sedang merencanakan bareng perihal konsep kebijakannya bersama-sama.


"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021 , dikala ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker pasti siap mendukung aktivitas yang sungguh bagus ini kembali timbul tahun depan. Kita rencanakan konsep kebijakannya bantu-membantu ," lugasnya sebagaimana dalam laman resmi Kemnaker.


Diketahui , Program derma subsidi gaji/upah sudah dimulai sejak Agustus 2020 dengan sasaran 15 ,7 juta pekerja/buruh.


Namun setelah ditangani verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker , maka cuma 12 ,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima derma tunai dari pemerintah.


"Oleh lantaran itu , budget kami kembalikan terhadap Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi honor guru honorer lewat masing-masing instansi yaitu Kemendikbud maupun Kemenag ," ujar dia.


Bila dilihat profil penerimanya , rata-rata memiliki honor di kisaran Rp3 juta. Penerima derma subsidi gaji/upah menurut provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta , Jawa Barat , Jawa Tengah , Jawa Timur , Banten , dan Sumatera Utara.


Sementara itu , data juga menyampaikan sebanyak 413.649 perusahaan , pegawainya menerima derma subsidi gaji/upah.


"Total derma yang diberikan terhadap masing-masing pekerja merupakan Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2 ,4 juta. Diserahkan lewat dua gelombang/termin , dimana setiap termin sebesar Rp 1 ,2 juta. Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020 , sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020 , yang mana penyaluran termin II dikala ini masih berjalan ," tuturnya.


Menaker Ida berharap , dengan adanya derma subsidi gaji/upah maupun keseluruhan aktivitas pemulihan ekonomi yang masih berjalan hingga dikala ini , sanggup mendorong roda perkembangan ekonomi di kuartal IV 2020 , keluar dari zona resesi. ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel