Akhrinya Diumumkan| Blt Subsidi Honor Karyawan Diperpanjang Tahun 2021? Ini Klarifikasi Menaker Ida
- Untuk kelanjutan di tahun 2021 , Menaker Ida menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.
"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021 , di saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung kesibukan yang sungguh bagus ini kembali timbul tahun depan. Kita rencanakan konsep kebijakannya gotong royong ," lugasnya.
Program derma subsidi gaji/upah sudah dimulai sejak Agustus 2020 dengan sasaran 15 ,7 juta pekerja/buruh. Namun setelah dijalankan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker , maka cuma 12 ,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima derma tunai dari pemerintah.
"Oleh alasannya yakni itu , budget kami kembalikan terhadap Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi honor guru honorer lewat masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag ," ujar dia.
Bila dilihat profil penerimanya , rata-rata memiliki honor di kisaran Rp 3 juta. Penerima derma subsidi gaji/upah menurut provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta , Jawa Barat , Jawa Tengah , Jawa Timur , Banten , dan Sumatera Utara. Sementara itu , data juga menampilkan sebanyak 413.649 perusahaan , pegawainya menerima derma subsidi gaji/upah.
"Total derma yang diberikan terhadap masing-masing pekerja yakni Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2 ,4 juta. Diserahkan lewat dua gelombang/termin , dimana setiap termin sebesar Rp 1 ,2 juta. Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020 , sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020 , yang mana penyaluran termin II di saat ini masih berjalan ," tuturnya.
Menaker Ida berharap , dengan adanya derma subsidi gaji/upah maupun keseluruhan kesibukan pemulihan ekonomi yang masih berjalan hingga di saat ini , sanggup mendorong roda kemajuan ekonomi di kuartal IV 2020 , keluar dari zona resesi.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) ialah salah satu upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional serta mengeluarkan Indonesia dari jurang resesi yang lebih dalam akhir pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan , Ida Fauziyah , memaparkan , hingga 14 Desember 2020 , total penyaluran derma subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua sudah meraih 93 ,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27 ,96 triliun.
Pada termin pertama , lanjut Menaker , sudah tersalurkan terhadap 12 ,26 juta orang (98 ,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14 ,71 triliun. Sedangkan derma subsidi honor pada termin kedua , sudah tersalurkan terhadap 11 ,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13 ,2 triliun.
"Kami informasikan bahwa di saat ini penyaluran BSU sudah hingga pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menampilkan bahwa realisasi BSU sudah meraih Rp 27 ,96 triliun (93 ,94 persen) ," ungkapnya lewat sambungan video pada kesibukan Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta , Rabu (16/12/2020).
Menaker Ida menerangkan , secara keseluruhan termin , penyaluran derma subsidi/upah belum meraih 100 persen. Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening peserta yang berurusan , sehingga penyalurannya terhambat , utamanya pada termin pertama.
"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum meraih 100 persen. Pada termin pertama , menurut laporan Bank Penyalur , terdapat sejumlah data rekening yang berurusan dan tidak sanggup ditransfer sehingga menyebabkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut , kami kembalikan terhadap BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali ," terang dia.
Setelah itu , kata Menaker Ida , BPJS Ketenagakerjaan memiliki prosedur sendiri terkait perbaikan data rekening peserta yang bermasalah. Apabila data tersebut sudah direvisi , maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan derma subsidi gaji/upah.
Lebih lanjut , kata Menaker Ida , sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang sudah berjalan sejak pertengahan November 2020 , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyediakan rekomendasi terhadap Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data peserta dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Selain pemadanan dengan data pajak tadi , pihaknya juga melakukan monitoring serta penilaian untuk menentukan agar penyaluran sempurna sasaran.
"Berdasarkan rekomendasi KPK , kami bareng BPJS Ketenagakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dijalankan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini sempurna sasaran ," katanya.
"Alhamdulillah setelah pemadanan dijalankan , termin kedua sanggup terus dilanjutkan yang prosesnya masih berjalan hingga di saat ini. Mohon bersabar lantaran rentang waktu penyaluran hingga simpulan Desember ," lanjut Menaker.
Untuk menentukan kesibukan berjalan dengan transparan dan akuntabel , Kemnaker sudah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , serta KPK.
"Kami diaudit oleh BPK dan BPKP , kami dimonitor oleh KPK. Kami tetapkan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur segalanya mesti dikembalikan ke Kas Negara ," tegas dia.
"Terakhir , saya berpesan jaga kesehatan , pakai masker , basuh tangan , jaga jarak. Kita berdoa memohon terhadap Allah SWT agar Covid-19 ini secepatnya diangkat dari bumi Indonesia ," pesan sekaligus impian Menaker.
Sekjen Kemnaker , Anwar Sanusi , menyertakan , proses pemadanan data dengan DJP sudah selesai dilaksanakan sehingga penyaluran derma subsidi upah Tahap 6 termin kedua sanggup dilakukan.
Meski tak menyebut kapan duit akan masuk ke rekening peserta , sekjen Anwar berharap proses transfer dari bank ke peserta faedah sanggup secepatnya dilaksanakan.
"Proses pemadanan data sudah selesai , mudah-mudahan proses transfer bank ke peserta faedah sanggup secepatnya dilaksanakan ," kata Sekjen Anwar.
Sementara itu , Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan , Agus Susanto , menerangkan bahwa ada sejumlah rekening peserta subsidi gaji/upah yang bermasalah. Sehingga , mereka tidak sanggup derma subsidi gaji/upah sejak termin I walaupun menyanggupi standar selaku penerima.
Ia pun menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki rekening subsidi gaji/upah yang berurusan , dengan cara mengonfirmasi terhadap pekerja atau pemberi kerja. Setelah itu , rekening yang aktif itu sanggup diberikan terhadap Kemenaker untuk sanggup ditransfer.
“Tim kami di seluruh Indonesia bergerak cepat mengontak seluruh pihak untuk sanggup dijalankan perbaikan pastinya secepatnya akan kita serahkan terhadap Kemnaker ,” tutupnya.