Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Perihal Proteksi Thr Tahun 2020 Kepada Pns, Tni, Polri & Pensiuan
Pemberian Tunjangan hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Kepolisian Republik Indonesia , Pegawau NonNS danPenerima Pensiunan aAtau Tunjangan - diterbitkan dengan pertimbangan bahwa :
a) Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan penekanan penggunaan alokasi anggaran untuk aktivitas tertentu (refocusing);
b) Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COWD-l9) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa dukungan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, tenggang rasa kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara.
Pasal 2 Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yangditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu;
g. Penerima honor saluran dari PNS, Prajurit TNI, atauAnggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima honor dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah,atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada dibawahnya;
j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Calon PNS.
Pasal 3
PNS/Prajurit TNl/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad a hingga dengan abjad e mencakup PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan:
a. direktur atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
c. fungsional andal madya;
d. fungsional andal muda;
e. fungsional andal pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
Pasal 4
PNS/Prajurit TNl/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad a hingga dengan abjad e mencakup PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan:
(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad k dan abjad I harus memenuhi persyaratansebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan atau semenjak penandatanganan perjanjian kerja pada forum yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepadaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad k merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secara penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan:
a. administrator;
b. pengawas;
c. fungsional andal madya;
d. fungsional andal muda;
e. fungsional andal pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
(3) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad I merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secara penuh pada forum selain LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a hingga dengan abjad j.
(4) LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 5
Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada dibawahnya;
b. Wakil menteri;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional andal utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional andal utama;
e. Dewan Pengawas BLU;
f. Dewan Pengawas LPP;
g. Staf khusus di lingkungan kementerian;
h. Hakim Ad Hoc;
i. Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
j. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional andal utama;
k. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedangmenjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
l. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedangditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalammaupun di luar negeri yang gajinya dibayar olehinstansi daerah penugasan.
Pasal 6
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ialah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
Pasal 7
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi:
a. honor pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pasal 8
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi:
a. akseptor honor saluran dari PNS, Prajurit TNI, atauAnggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau
b. akseptor honor dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, ialah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan honor saluran pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya dan anggarannya dibebankan pada instansi atau forum daerah PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja.
Pasal 9
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi:
a. Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
1. pensiun pokok;
2. tunjangan keluarga; dan/atau
3. tunjangan pelengkap penghasilan;
b. Penerima Pensiun saluran dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, ialah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun saluran pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya;
c. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, ialah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya; atau
d. Penerima Tunjangan ialah sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi pegawai non-PNS pada LNS, LPP, dan pegawai lainnya, ialah sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) diberikan bagi pegawai non-PNS pada BLU ialah sebesar komponen honor pada remunerasi, paling tinggi sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jabatan yang setara.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan paling banyak mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS.
Pasal 11
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi:
a. 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok PNS;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pasal 12
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kineda, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus gunr dan dosen atau tunjangan kehormatan, pelengkap penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hingga dengan Pasal 11.
Pasal 13
(l) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, mendapatkan lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) maka T\rnjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, mendapatkan lebih dari I (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka diberikan Ttrnjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.
Pasal 14
(1) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Pasal 15
(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, Tunjangan Hari Raya sanggup dibayarkan sehabis tanggal Hari Raya.
Pasal 16
Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota POLRI;
4. Hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah, atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada dibawahnya;
5. Penerima Pensiun;
6. Penerima Tunjangan;
7. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 8. Calon PNS pada Pemerintah Pusat.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah;
2. Pegawai non-PNS pada LNS atau BLU dan pegawai lainnya yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
3. Caion PNS pada Pemerintah Daerah.
Pasal 17
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis dukungan Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis dukungan T\rnjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 18
Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6350), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 19
Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan Unduh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, aan Penerima Pensiun atau Tunjangan Pada link Dibawah ini :
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang THR 2020 ( Unduh Disini )
Demikian Kami Sampaikan PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2O2O KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN .
Semoga Bermanfaat.
Sumber :
http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=15994
https://jdih.setkab.go.id/
Semoga Bermanfaat.
Sumber :
http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=15994
https://jdih.setkab.go.id/