Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 - Halo teman , pada postingan ini aku akan berbagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang sanggup anda unduh secara gratis.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
PP Nomor 32 Tahun di buat untuk kiprah negara dan kawasan pada ketika umum, perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, menurut Pasal 170, Pasal 171, Pasal 182 aksara k, Pasal 227 aksara o dan aksara p, Pasal 24O ayat (l) aksara k dan ayat (2) aksara h, Pasal 258 ayat l2l aksara h, pasal 281, Pasal 302, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 wacana Pemilihan Umum.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik daerah, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus
diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan rakyat atau anggota DPRD.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat pengunduran diri dan tidak sanggup ditarik kembali.
(3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional anggota Kepolisian Negara Republik direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik daerah, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri
selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sanggup mengunduhnya melalui tuatan link yang aku sematkan di bawah ini.
PP Nomor 32 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang sanggup aku bagikan biar bermanfaat.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
PP Nomor 32 Tahun di buat untuk kiprah negara dan kawasan pada ketika umum, perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, menurut Pasal 170, Pasal 171, Pasal 182 aksara k, Pasal 227 aksara o dan aksara p, Pasal 24O ayat (l) aksara k dan ayat (2) aksara h, Pasal 258 ayat l2l aksara h, pasal 281, Pasal 302, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 wacana Pemilihan Umum.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik daerah, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus
diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan rakyat atau anggota DPRD.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat pengunduran diri dan tidak sanggup ditarik kembali.
(3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional anggota Kepolisian Negara Republik direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik daerah, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri
selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sanggup mengunduhnya melalui tuatan link yang aku sematkan di bawah ini.
PP Nomor 32 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang sanggup aku bagikan biar bermanfaat.