-->

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Perihal Perizinan Berusaha Secara Elektronik

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 ihwal perizinan berusaha secara elektronik- Halo teman , pada postingan ini saya akan berbagi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan yang sanggup anda unduh secara gratis.

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik berasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 bertujuan untuk percepatan perizinan sektor pendidikan dan kebudayaan. Pelaku Usaha yang akan melaksanakan perjuangan di sektor Pendidikan dan Kebudayaan wajib memperoleh Izin Usaha terintegrasi secara elektronik ini tertuang dalam Pasal 3 Permendikbud 25 Tahun 2018.

Pasal 4 Permendikbud 25 Tahun 2018 menyatakan bahwa Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan meliputi:

  1. Izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. Izin penambahan dan perubahan agenda keahlian pada SMK;
  3. Izin operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);
  4. Izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; dan
  5. Izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan modal asing.

Pelaku Usaha di sektor pendidikan, meliputi:

  • Pelaku Usaha perseorangan, ialah orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk  bertindak dan melaksanakan perbuatan hukum; dan
  • Pelaku Usaha non perseorangan yang terdiri atas:
    1) tubuh perjuangan yang didirikan oleh yayasan; dan
    2) tubuh perjuangan bersifat nirlaba yang didirikan oleh tubuh aturan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pelaku perjuangan wajib melaksanakan registrasi untuk acara berusaha dengan mengakses laman OSS. Ketentuan mengakses laman OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha yang telah melaksanakan registrasi akan mendapat NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

NIB merupakan nomor identitas berusaha dan dipakai oleh pelaku perjuangan untuk mendapat Izin perjuangan dan izin operasional. NIB berlaku selama pelaku perjuangan menjalankan perjuangan dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

NIB akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:
  • Pelaku Usaha melaksanakan perjuangan dan/atau acara yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau 
  • dinyatakan batal atau tidak sah menurut putusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap. 

Selengkapnya, bagi bapak dan ibu yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan sanggup mengunduhnya melalui tautn link yang saya sematkan di bawah ini;

Permendikbud No 25 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan yang sanggup saya bagikan, smeoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel