Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Penyediaan Layanan Paud
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan PAUD - Halo sahabat , pada postingan ini saya akan berabagi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang sanggup anda unduh secara gratis.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu merupakan suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui dukungan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Kementerian Pendidikan dan Kbudayaan (Kemndikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), adapun salinannya yaitu sebagai berikut:
Pasal 2 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Penyediaan layanan PAUD berprinsip:
a. pelayanan yang berkesinambungan;
b. pelayanan yang nondiskriminasi;
c. pelayanan yang tersedia, sanggup dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan
d. berbasis budaya.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Penyediaan layanan PAUD bertujuan untuk menyediakan layanan PAUD secara universal untuk semua anak usia dini yaitu semenjak lahir hingga berusia 6 (enam) tahun biar mempunyai kanal terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, yaitu sebagai berikut:
Ruang lingkup penyediaan layanan PAUD mencakup PAUD jalur formal dan PAUD jalur nonformal.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini:
(1) Layanan PAUD disediakan oleh:
a. Pemda Kabupaten/Kota;
b. Pemerintah Desa; atau
c. Masyarakat.
(2) Penyediaan layanan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Menteri.
Selengkapnya, bagi kepala PAUD yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu merupakan suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui dukungan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Kementerian Pendidikan dan Kbudayaan (Kemndikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), adapun salinannya yaitu sebagai berikut:
Pasal 2 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Penyediaan layanan PAUD berprinsip:
a. pelayanan yang berkesinambungan;
b. pelayanan yang nondiskriminasi;
c. pelayanan yang tersedia, sanggup dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan
d. berbasis budaya.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Penyediaan layanan PAUD bertujuan untuk menyediakan layanan PAUD secara universal untuk semua anak usia dini yaitu semenjak lahir hingga berusia 6 (enam) tahun biar mempunyai kanal terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, yaitu sebagai berikut:
Ruang lingkup penyediaan layanan PAUD mencakup PAUD jalur formal dan PAUD jalur nonformal.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini:
(1) Layanan PAUD disediakan oleh:
a. Pemda Kabupaten/Kota;
b. Pemerintah Desa; atau
c. Masyarakat.
(2) Penyediaan layanan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Menteri.
Selengkapnya, bagi kepala PAUD yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.