Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Ihwal Pemenuhan Beban Kerja
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja - Halo teman , pada postingan ini saya akan menyebarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang sanggup anda unduh secara gratis.
Memasuki tahun pelajaran 2018/2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Adapun salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yaitu sebagai berikut:
Pasal 2 menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, sebagai berikut:
Pasal 3 menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yaitu sebagai berikut:
Memasuki tahun pelajaran 2018/2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Adapun salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yaitu sebagai berikut:
Pasal 2 menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, sebagai berikut:
- Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
- Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
- Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3 menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yaitu sebagai berikut:
- Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi acara pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih akseptor didik; dan
e. melakukan kiprah perhiasan yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. - Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dilaksanakan dalam acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pasal 6 menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yaitu sebagai berikut:
- Tugas perhiasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pasal 13 berasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, sebagai berikut:
- Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sanggup dikecualikan bagi:
a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, menurut struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). - Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan berguru per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) sanggup dikecualikan dalam hal jumlah rombongan berguru dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru, kepala sekolah, dan pengewas sekolah jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sanggup megunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor (No) 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang sanggup saya bagikan, semoge bermanfaat.