-->

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Perihal Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan - Halo teman , pada postingan ini saya akan berbagi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajad yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak (TK), SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan salah satu acara dalam sebuah forum pendidikan di awal tahun pelajaran beru melalui penyeleksian yang telah ditentukan oleh pihak forum pendidikan kepada calon siswa baru.


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pasal 2 sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan bentuk lain yang sedrajad, bertujuan untuk  menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan jalan masuk layanan pendidikan.

Waktu dan Mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan melakukan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
  2. Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan hingga dengan tahap penetapan peserta didik sehabis proses daftar ulang.
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan isu PPDB paling sedikit terkait:
    a. persyaratan;
    b. proses seleksi;
    c. daya tampung menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
    d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi kawasan yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun; dan
    e. hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

Pasal 4 berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajad, adalah sebagai berikut:

  1. PPDB dilaksanakan dengan memakai mekanisme:
    a. dalam jaringan (daring); atau
    b. luar jaringan (luring).
  2. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya sanggup memakai salah satu jenis prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Pelaksanaan PPDB diutamakan memakai prosedur dalam jaringan (daring).Dalam hal PPDB tidak sanggup dilaksanakan melalui prosedur dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui prosedur luar jaringan (luring).

Persyaratan PPDB sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajad, sebagai berikut:

Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Rekomendasi kami:
Juknis PPDB tahun pelajaran 2018/2019
Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019

Pasal 6 PPDB tahun pelajaran 2018/2019 sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajad, sebagai berikut:
  1. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
    a. 7 (tujuh) tahun; atau
    b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
  5. Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya menurut ketentuan rombongan berguru dalam Peraturan Menteri.

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun pelajaran 2018/2019:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Rekomendasi kami:
Surat Keterangan Hasil Tes PPDB Tahun 2018
Soal Tes PPDB Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat tahun pelajaran 2018/2019:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Selengkapnya, bagi Sekolah/ Madrasah yang belum mempunyai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajad sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan sederajad yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel