-->

Juklak Tunjangan Pemerintah Peningkatan Karier Guru Tahun 2018

Juklak Bantuan Pemerintah Peningkatan Karier Guru Tahun 2018 - Halo teman webisteedukasi.com, pada postingan ini saya akan mengembangkan Petunjuk Pelaksana (Juklak) Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam rangka Pengambangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013. Bantuan Pemerintah tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk peningkatan kompetensi guru dalam rangka pengembangan karier guru.

Petunjuk pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan K13 menunjukkan contoh bagi Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Sekolah Inti dalam penyiapan, pelaksanaan, maupun penilaian pelaksanaan pembinaan Kurikulum 2013 serta pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Pemerintah.


Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 yaitu dana pertolongan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Sekolah Inti untuk melakukan pembinaan Kurikulum 2013 bagi Guru SD dan SMP yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

Tujuan Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 bertujuan untuk menyelenggarakan Pelatihan kurikulum 2013 bagi guru sasaran yang dilaksanakan di sekolah inti guna meningkatkan kompetensi guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.

Secara khusus, pembinaan kurikulum 2013 bagi guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam:

  1. menganalisis kompetensi, materi, pembelajaran dan penilaian meliputi:
    a. dokumen: SKL, KI-KD dan pedoman mata pelajaran,
    b. bahan dalam buku pelajaran,
    c. penerapan model pembelajaran,
    d. penilaian hasil belajar,
  2. merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
  3. mempraktikkan pembelajaran dan penilaian serta mereviu hasil praktik; dan
  4. mempraktikkan pengolahan dan pelaporan penilaian hasil belajar.

Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 yaitu Sekolah Inti yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui SIM PKB dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar. Sasaran akseptor Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 yaitu 2342 SD Inti dan 95 SMP Inti di 33 provinsi.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  2. Memiliki surat izin penyelenggaraan pendidikan dan sertifikat notaris pendirian yayasan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Ditetapkan sebagai Sekolah Inti akseptor pertolongan pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menurut tawaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat diunduh di SIM PKB);
  4. Mempunyai rekening yang masih aktif di bank Pemerintah atau bank kawan Pemerintah atas nama Sekolah Inti;
  5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Sekolah Inti.

Bentuk dan Sifat Bantuan Pemerintah
Bantuan pemerintah yang diberikan kepada akseptor yaitu pertolongan untuk melakukan aktivitas pembinaan Kurikulum 2013 sebagai bab dari peningkatan kompetesi dalam rangka pengembangan karier. Adapun pertolongan pemerintah ini dalam bentuk uang/dana yang dilakukan melalui prosedur transfer. Sifat pertolongan pemerintah yaitu sebagai berikut:

  1. terbatas dan sementara, artinya pemberian pertolongan pemerintah ini diberikan menurut kebutuhan, dan tidak berlangsung terus menerus.
  2. stimulus, artinya akseptor pertolongan harus menunjukkan dukungan untuk keberlangsungan aktivitas pembinaan Kurikulum 2013 sebagai bab dari peningkatan kompetesi guru Pendidikan dasar dalam rangka pengembangan karier.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum mempunyai Petunjuk Pelaksana Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

JUKLAK BANPEM DIKDAS 2018.pdf, Unduh

Demikian Petunjuk Pelaksana (junlak) Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel