-->

Jam Kerja Pns Selama Bulan Ramadhan 1439 H (2018)

Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 1439 H (2018) - Halo sahabat , pada postingan ini saya akan membuatkan gosip terbaru yakni Surat Edaran Menpan RB Nomor 336 tahun 2018 Tentang Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H).

Jadwal kerja PNS pada Bulan Ramadhan 2018 dikurangi 1 (satu) jam dari biasanya menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor 336 Tahun 2018 Tentang Jam Kerja ASN/ PNS, TNI, dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H).

Pemerintah mengurangi satu jam kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan 2018. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah sentra dan tempat yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja menjadi 32.5 jam per minggu.

Pemerintah menunjukkan pembiasaan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polisi Republik Indonesia pada bulan Ramadahan 1439 H bertujuan semoga ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sanggup meningkatkan kualitas puasa di bulan Ramadhan 1439 H. Menteri PANRB Asman Abnur berpesan semoga pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. kepada PNS, TNI, dan POLRI walaupun sedang menjalankan ibadah puasa.

Surat Edaran Nomor : B/335/M.KT.02/2018 perihal Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan 2018 ditunjukkan kepada:

  1. Para Menteri Kabinet Kerja
  2. Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Jaksa Agung Republik Indonesia
  4. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
  7. Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural
  8. Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan
  9. Para Bupati/Walikota.


Adapun Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/335/M.KT.02/2018 Tentang Jam Kerja ASN (PNS), Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 1439 H (2018) sebagai berikut:


Adapun Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/336/M.KT.02/2018 Tentang Jam Kerja ASN (PNS), Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 1439 H (2018) sebagai berikut:


1. Bagi instansi pemerintah yang melaksanakan lima hari kerja :

  • Hari Senin hingga dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00
    - Waktu istirahat : Pukul 12.00 - 12.30
  • Hari Jumat : Pukul 08.00 - 15.30
    - Waktu istirahat : Pukul 11.30 - 12.30


2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :

  • Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00
    - Waktu istirahat : Pukul 12.00 - 12.30
  • Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30
    - Waktu istirahat : Pukul 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah sentra dan tempat yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan yakni 32.50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja bulan ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan pemerintah tempat masing-masing dengan menyesuaikan situasidan kondisi setempat.

Demikian gosip perihal Jam Kerja PNS Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H (2018) yang sanggup saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel