Petunjuk Pinjaman Peralatan Produksi Utama Smk 2018
Petunjuk Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan 2018 - Halo sahabat , pada postingan ini saya akan berbagi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan 2018 yang tentunya sanggup anda unduh secara gratis.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 163/D5.4/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.
Dengan telah dicanangkannya kegiatan Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi bergairah (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020.
Untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong pertumbuhan pendidikan kejuruan, maka dibutuhkan kegiatan yang mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana pinjaman Pengadaan peralatan.
Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan praktik di Sekolah Menengah kejuruan dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik.
Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan supaya kegiatan tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemda Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kiprah dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Untuk itu diharapkan kegiatan pinjaman tersebut akan sanggup direalisasikan, sehingga sanggup bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik.
Bantuan Peralatan Produksi Utama merupakan upaya dalam:
1. Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Produksi Utama SMK;
2. Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
Pemberi Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018. Rincian jumlah Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan ialah sebesar Rp.18.000.000.000,00 untuk 45 Paket.
Terlaksananya pengadaan peralatan pembelajaran praktik peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan sebanyak 45 Paket. Bantuan pengadaan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan disalurkan berupa uang/barang Peralatan Pendidikan.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, TATA CARA DAN SYARAT PENYALURAN DANA
BANTUAN PEMERINTAH
A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
B. Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah :
Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan ialah sebagai berikut:
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru kepala Sekolah Menengah kejuruan yang belum mempunyai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Juklak Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan 2018.pdf, Unduh File
Lampiran Proposal - Juklak Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan 2018.docx, Unduh File
Demikian Juklak/ Juknis Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat. (Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 163/D5.4/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.
Dengan telah dicanangkannya kegiatan Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi bergairah (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020.
Untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong pertumbuhan pendidikan kejuruan, maka dibutuhkan kegiatan yang mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana pinjaman Pengadaan peralatan.
Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan praktik di Sekolah Menengah kejuruan dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik.
Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan supaya kegiatan tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemda Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kiprah dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Untuk itu diharapkan kegiatan pinjaman tersebut akan sanggup direalisasikan, sehingga sanggup bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik.
Bantuan Peralatan Produksi Utama merupakan upaya dalam:
1. Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Produksi Utama SMK;
2. Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
Pemberi Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018. Rincian jumlah Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan ialah sebesar Rp.18.000.000.000,00 untuk 45 Paket.
Terlaksananya pengadaan peralatan pembelajaran praktik peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan sebanyak 45 Paket. Bantuan pengadaan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan disalurkan berupa uang/barang Peralatan Pendidikan.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Bantuan ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan Produksi Utama Peserta Didik SMK;
- Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah simpulan pada tanggal 31 Desember 2018;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.
PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, TATA CARA DAN SYARAT PENYALURAN DANA
BANTUAN PEMERINTAH
A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
- SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- Memiliki ruang praktik/tempat praktik beserta instalasi pendukungnya;
- Membuat tata letak (lay-out) penempatan peralatan;
- Membuat Analisis kebutuhan peralatan;
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dihentikan merangkap sebagai Kepala Sekolah;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat legalisasi sekolah dari pihak yang berwenang;
- Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
- Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6.000,-) untuk:
a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri.
b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta. - Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.
B. Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah :
Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan ialah sebagai berikut:
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melaksanakan seleksi calon peserta pinjaman menurut data aplikasi Takola SMK;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta pinjaman Pemerintah Peralatan Produksi Utama SMK;
- Direktorat training Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan calon peserta bantuan;
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon peserta pinjaman Peralatan Produksi Utama SMK, memberikan dokumen persyaratan peserta bantuan;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan peserta pinjaman dengan Surat Keputusan sehabis dinyatakan memenuhi persyaratan.
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru kepala Sekolah Menengah kejuruan yang belum mempunyai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Lampiran Proposal - Juklak Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan 2018.docx, Unduh File
Demikian Juklak/ Juknis Bantuan Peralatan Produksi Utama Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat. (Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id)